Jabar

Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya

Didin Wahidin | 14 September 2026, 20:06 WIB
Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya
Masyarakat dalam desil 1-4 menjadi sasaran sejumlah program perlindungan sosial. Pada September 2026, bantuan yang berjalan antara lain PKH, Sembako, dan bantuan pangan beras. - (Gambar Ilustrasi/Akurat Jabar)

AKURAT JABAR – Pertanyaan mengenai desil 1-4 September 2026 dapat bansos apa kembali banyak dicari masyarakat. Hal ini seiring dengan penyaluran sejumlah program bantuan sosial yang berlangsung pada periode Juli, Agustus hingga September 2026.

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu basis data yang digunakan pemerintah dalam menentukan sasaran program perlindungan sosial.

Secara umum, desil 1 sampai 4 merupakan kelompok 40 persen terbawah dalam pemeringkatan kesejahteraan keluarga. Situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial menjelaskan bahwa terdapat 10 desil, dengan masing-masing desil mewakili sekitar 10 persen keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah. Sementara desil 10 berada pada kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Dalam penentuan sasaran bansos, desil 1-4 dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Namun, status desil bukan jaminan seseorang otomatis memperoleh seluruh program bantuan.

Pada September 2026, setidaknya ada tiga bantuan utama yang perlu diketahui masyarakat kelompok desil 1-4, yaitu PKH, Program Sembako, dan bantuan pangan beras.

Baca Juga: Masuk Desil 1 sampai 10 Bukan Berarti Penerima Bansos, BPS Luruskan Pemahaman DTSEN

Desil 1-4 Dapat Bansos Apa?

Jika mengacu pada program yang berjalan pada September 2026, masyarakat yang berada dalam kelompok desil 1-4 dapat menjadi sasaran:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)

  2. BPNT/Program Sembako

  3. Bantuan pangan beras

Ketiga program tersebut memiliki mekanisme, persyaratan dan bentuk bantuan yang berbeda.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara kelompok sasaran berdasarkan desil dengan status sebagai penerima manfaat.

Masuk desil 1-4 berarti seseorang termasuk kelompok yang dapat menjadi sasaran program tertentu. Namun, penerimaan bantuan tetap ditentukan berdasarkan ketentuan masing-masing program dan pemutakhiran data pemerintah.

1. PKH untuk Desil 1-4

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi komponen dan persyaratan program.

Besaran PKH tidak sama untuk setiap keluarga. Nilai bantuan disesuaikan dengan kategori anggota keluarga yang memenuhi kriteria.

Besaran bantuan per tahap yang digunakan dalam program PKH 2026 meliputi:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000

  • Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000

  • Anak SD/sederajat: Rp225.000

  • Anak SMP/sederajat: Rp375.000

  • Anak SMA/sederajat: Rp500.000

  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000

  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000

  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000

Penetapan besaran alokasi PKH 2026 juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2026 tentang Penetapan Jumlah Alokasi Keluarga Penerima Manfaat dan Besaran Nilai Bantuan Program Keluarga Harapan Tahun 2026.

September 2026 termasuk dalam periode penyaluran tahap ketiga yang mencakup Juli, Agustus dan September.

Namun, nominal yang diterima setiap keluarga tidak otomatis sama. Besar bantuan bergantung pada komponen penerima yang tercatat dan memenuhi persyaratan.

2. BPNT atau Program Sembako

Program berikutnya adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako.

Program tersebut ditujukan untuk membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan pangan.

Masyarakat yang masuk desil 1-4 dapat diusulkan sebagai penerima Program Sembako. Namun, seperti halnya PKH, status desil saja tidak otomatis membuat seseorang memperoleh bantuan.

Pada penyaluran tahap ketiga 2026 sebagaimana informasi dalam bahan yang menjadi dasar artikel ini, nilai bantuan disebut sebesar Rp600.000 per tahap.

Masyarakat sebaiknya mengecek status masing-masing melalui kanal resmi pemerintah untuk memastikan apakah bantuan tercatat sebagai hak penerima.

Hal ini penting karena data penerima dapat mengalami perubahan seiring pemutakhiran DTSEN.

3. Bantuan Pangan Beras 30 Kg

Selain bantuan sosial reguler, masyarakat desil 1-4 juga menjadi sasaran program bantuan pangan beras untuk alokasi Juli, Agustus dan September 2026.

Badan Pangan Nasional menyatakan program tersebut menyasar 33.244.408 Penerima Bantuan Pangan (PBP) berdasarkan DTSEN.

Setiap penerima memperoleh 10 kilogram beras per bulan untuk tiga bulan. Karena penyalurannya dilakukan sekaligus atau one shoot, total yang diterima mencapai 30 kilogram beras per penerima.

Dengan jumlah penerima 33,24 juta keluarga dan alokasi 30 kilogram per penerima, total bantuan pangan untuk periode tersebut mencapai sekitar 997.200 ton beras.

Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan pangan periode Juli-September selesai pada September 2026.

Bapanas pada 8 September 2026 juga menyatakan penyaluran terus dipercepat agar dapat rampung pada September. Saat itu, pemerintah mencatat proses distribusi masih perlu digenjot di berbagai daerah.

Baca Juga: Dampak Penutupan Tambang, Pemprov Jabar Kucurkan Bansos Rp3 Juta per KK bagi Warga Bogor

Bantuan Beras Tidak Diberikan dalam Bentuk Uang

Berbeda dengan bantuan yang disalurkan dalam bentuk nilai bantuan tertentu, bantuan pangan beras diberikan dalam bentuk komoditas beras.

Artinya, penerima tidak mendapatkan uang tunai sebagai pengganti bantuan tersebut.

Untuk periode Juli-September 2026, setiap PBP memperoleh total 30 kilogram beras.

Bapanas juga menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan hak penuh penerima dan tidak boleh dipotong.

Pada 11 September 2026, Bapanas menyatakan seluruh bantuan pangan harus diterima secara utuh. Pemerintah juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan pungutan atau penyimpangan dalam distribusi bantuan.

Dengan demikian, penerima tidak seharusnya dibebani pungutan resmi untuk mendapatkan bantuan pangan beras tersebut.

Apakah Desil 1-4 Pasti Dapat Semua Bansos?

Jawabannya tidak otomatis.

Ini menjadi hal penting yang perlu dipahami masyarakat ketika mengecek status desil.

Desil digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran bantuan sosial. Namun, setiap program mempunyai persyaratan dan mekanisme penetapan penerima masing-masing.

Situs resmi Cek Bansos Kemensos menyatakan bahwa desil 1-4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako. Artinya, seseorang yang berada di kelompok tersebut belum tentu menerima kedua program secara bersamaan.

Hal serupa perlu dipahami ketika membicarakan bantuan pangan beras.

Data penerima bantuan pangan periode Juli-September 2026 menggunakan DTSEN versi terbaru yang telah melalui proses pengolahan dan pemadanan data pemerintah.

Karena itu, status penerima dapat berbeda antara satu keluarga dengan keluarga lainnya.

Baca Juga: Bansos 2025 Cair Sebelum Lebaran! Ini Daftar dan Besaran Bantuan yang Akan Diterima

Cara Cek Bansos September 2026

Masyarakat dapat memeriksa status penerima melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Langkah pengecekan cukup sederhana.

Pertama, buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Kemudian masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.

Setelah itu, masukkan huruf kode atau captcha yang tersedia pada halaman pencarian.

Selanjutnya, pilih tombol Cari Data.

Sistem akan menampilkan informasi yang tersedia mengenai data penerima manfaat.

Situs resmi tersebut menggunakan DTSEN sebagai sumber data. Di dalam sistem juga terdapat informasi mengenai desil keluarga.

Masyarakat sebaiknya memastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan agar proses pencarian dapat berjalan dengan benar.

Desil Bisa Berubah

Hal lain yang perlu diketahui adalah status desil bukan kategori yang bersifat permanen.

Cek Bansos Kemensos menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis. Jika kondisi sosial ekonomi keluarga mengalami perubahan, data dapat diperbarui melalui mekanisme yang tersedia.

Pemutakhiran dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial. Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya. Setelah itu, perhitungan desil dilakukan kembali secara periodik.

Karena itu, masyarakat tidak perlu menganggap angka desil sebagai label permanen.

Perubahan pekerjaan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, pendidikan, maupun karakteristik sosial ekonomi lainnya dapat menjadi bagian dari informasi yang digunakan dalam pemutakhiran data.

Bantuan Beras Berlanjut hingga Desember

Ada perkembangan terbaru yang juga penting diketahui masyarakat.

Pada 9 September 2026, Bapanas menyampaikan bahwa pemerintah mendapat arahan untuk melanjutkan program bantuan pangan beras hingga Desember 2026.

Dengan kebijakan tersebut, program yang sebelumnya mencakup Februari-Maret dan Juli-September akan dilanjutkan untuk alokasi Oktober-Desember.

Setiap penerima kembali diarahkan memperoleh 10 kilogram beras per bulan, sehingga jika seluruh alokasi Oktober-Desember terlaksana, program bantuan pangan beras sepanjang 2026 dapat mencapai alokasi sekitar 2,6 juta ton.

Namun, untuk September 2026, bantuan yang relevan adalah alokasi Juli-September sebesar 30 kilogram per penerima.

Baca Juga: Bansos PIP Rp1,8 Juta Alhamdulillah Cair Sebelum Lebaran 2025, Segera Aktivasi Rekening Siswa!

Jadi, Desil 1-4 September 2026 Dapat Apa?

Berdasarkan data dan ketentuan yang tersedia, masyarakat kelompok desil 1-4 perlu memperhatikan tiga program utama.

Pertama, PKH, dengan nilai bantuan yang disesuaikan kategori anggota keluarga penerima.

Kedua, Program Sembako, yang dapat diberikan kepada keluarga yang memenuhi ketentuan dan tercatat sebagai penerima.

Ketiga, bantuan pangan beras, dengan alokasi Juli-September 2026 sebesar 30 kilogram beras sekaligus, atau setara 10 kilogram per bulan. Program ini menyasar 33.244.408 penerima secara nasional.

Yang paling penting, desil 1-4 bukan berarti otomatis menerima seluruh bansos.

Masyarakat perlu mengecek NIK melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos untuk mengetahui status penerima, jenis bantuan yang tercatat, serta informasi lain yang tersedia.

Dengan memahami perbedaan antara desil dan status penerima manfaat, masyarakat dapat menghindari kesalahpahaman mengenai hak bantuan sosial pada September 2026.***

Baca Juga: Ringankan Beban Pekerja, Disdik Jabar Salurkan 320 Paket Bantuan Idulfitri 2026 dari Gubernur via Baznas

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.