Jabar

Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Didin Wahidin | 14 September 2026, 17:54 WIB
Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menjalani sidang putusan perkara suap pengaturan proyek di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026). - (Akurat Jabar/Antara)

AKURAT JABAR – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain pidana penjara, Ade juga dikenai denda Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026).

Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, turut dinyatakan bersalah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada HM Kunang.

Putusan tersebut menjadi akhir dari rangkaian persidangan perkara suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

"Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum," kata Novian saat membacakan putusan di Bandung, Senin (14/9/2026).

Baca Juga: OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Kunang Diciduk, Sejumlah Ruangan Dinas Langsung Disegel!

Ade Terbukti Menerima Rp11,4 Miliar

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang senilai Rp11,4 miliar yang berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sementara itu, HM Kunang dinyatakan menerima uang sebesar Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan.

Dengan demikian, nilai uang yang menjadi bagian dari perkara tersebut mencapai Rp12,4 miliar.

Pemberian uang itu berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2025. Dalam perkara tersebut, uang diberikan melalui sejumlah pihak dan dikaitkan dengan upaya memenangkan perusahaan milik atau yang memiliki hubungan dengan pengusaha pemberi uang.

Majelis hakim kemudian menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Putusan terhadap Ade menjadi perhatian karena pidana yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ade dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara HM Kunang dituntut empat tahun penjara.

Ade Wajib Bayar Uang Pengganti

Tidak berhenti pada pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ade Kuswara.

Ade diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Namun, sebagian uang tersebut telah dikembalikan sehingga jumlah kewajiban yang masih harus dibayarkan menjadi Rp10,4 miliar.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Ade akan menjalani pidana tambahan selama dua tahun penjara.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari konsekuensi hukum yang dijatuhkan majelis hakim selain pidana pokok.

Sementara itu, HM Kunang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Kewajiban tersebut disebut telah diselesaikan.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Maaf dan Titip Pesan untuk Dedi Mulyadi

Hak Politik Ade Dicabut 10 Tahun

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Ade Kuswara.

Hak politik Ade dicabut selama 10 tahun.

Pencabutan tersebut menambah konsekuensi hukum yang harus dijalani Ade setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan putusan tersebut, hukuman yang diterima Ade tidak hanya berupa pidana badan dan denda. Ia juga harus menghadapi kewajiban pembayaran uang pengganti serta pembatasan hak politik selama jangka waktu yang ditentukan majelis hakim.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

Pidana enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ade lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan JPU KPK.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Ade. Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta.

Untuk HM Kunang, tuntutan jaksa berupa pidana empat tahun penjara sama dengan vonis yang akhirnya dijatuhkan majelis hakim.

Perbedaan antara tuntutan dan putusan tersebut menunjukkan majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan berat-ringannya pidana.

Salah satu pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan berkaitan dengan dalih para terdakwa mengenai hubungan pinjam-meminjam uang.

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana Sarjan ke Ono Surono dalam Kasus Suap Proyek Bekasi

Hakim Tolak Dalih Pinjam-Meminjam

Dalam proses persidangan, Ade sebelumnya membantah bahwa uang yang diterimanya merupakan suap. Ia menyatakan sebagian dana yang diterimanya berkaitan dengan pinjaman.

Namun, majelis hakim tidak menerima dalih tersebut sebagai persoalan keperdataan.

Hakim menilai transaksi dan penerimaan uang yang terbukti dalam perkara memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Pertimbangan itu menjadi salah satu dasar majelis hakim dalam menyatakan Ade dan HM Kunang bersalah.

Perkara ini sejak awal memang berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek pemerintah. Karena itu, penerimaan uang tidak hanya dilihat sebagai hubungan finansial antara pihak-pihak yang terlibat, tetapi dinilai dalam konteks pengaruh terhadap proses pengadaan pekerjaan pemerintah.

Berawal dari Dugaan Pengaturan Proyek

Perkara yang menjerat Ade Kuswara dan HM Kunang bermula dari dugaan pemberian uang untuk mengatur sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam dakwaan JPU KPK, Ade bersama ayahnya diduga menerima uang total Rp12,4 miliar dari pengusaha Sarjan.

Uang tersebut diberikan secara bertahap melalui sejumlah pihak.

Jaksa menduga pemberian tersebut berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 agar dimenangkan perusahaan milik atau terafiliasi dengan pengusaha tersebut.

Ade disebut menerima Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar.

Dalam persidangan, Ade membantah penerimaan tersebut sebagai suap. Ia menyampaikan bahwa sebagian dana memiliki hubungan dengan pinjaman.

Namun, setelah mempertimbangkan alat bukti dan keterangan yang muncul selama persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kembangkan Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Sidang Putusan Sempat Ditunda

Sidang pembacaan putusan Ade Kuswara dan HM Kunang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (7/9/2026).

Namun, agenda tersebut harus ditunda karena salah satu anggota majelis hakim tidak dapat hadir di Bandung. Hakim tersebut terkendala penerbangan akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak pada operasional penerbangan.

Ketua Majelis Hakim Novian Saputra kemudian menetapkan pembacaan putusan digelar kembali pada Senin (14/9/2026).

Sidang akhirnya terlaksana sesuai jadwal baru dan majelis hakim membacakan putusan terhadap Ade Kuswara serta HM Kunang.

KPK Masih Kembangkan Perkara

Perkara Ade Kuswara juga masih memiliki perkembangan lain di luar putusan terhadap dua terdakwa tersebut.

KPK pada Agustus 2026 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan suap ijon proyek tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan sprindik baru tersebut masih bersifat umum dan hingga informasi yang disampaikan pada 10 September 2026 belum ada pihak baru yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga masih melakukan proses pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Ade Kuswara, HM Kunang dan pihak swasta Sarjan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga adanya praktik permintaan uang proyek atau ijon yang berkaitan dengan pengaturan pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Baca Juga: Kasus Ade Kuswara Kunang Bukan OTT, Ini Penjelasan Ahli Pidana

Perkara Belum Berhenti pada Putusan

Vonis enam tahun penjara yang diterima Ade Kuswara menjadi babak penting dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek Pemkab Bekasi.

Ade kini menghadapi pidana enam tahun penjara, denda Rp300 juta, kewajiban uang pengganti yang masih tersisa Rp10,4 miliar, serta pencabutan hak politik selama 10 tahun.

Di sisi lain, HM Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta. Ia juga telah menyelesaikan kewajiban uang pengganti Rp1 miliar.

Sementara itu, proses pengembangan perkara oleh KPK masih berjalan. Lembaga antirasuah telah menerbitkan sprindik baru, meski belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan tersebut.

Putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/9/2026) dengan demikian tidak serta-merta menutup seluruh perkembangan kasus. Proses hukum terhadap Ade Kuswara dan HM Kunang telah memasuki tahap putusan, sedangkan pengembangan perkara oleh KPK masih menjadi perhatian berikutnya.

Bagi publik, perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan korupsi dalam pengaturan proyek pemerintah daerah dan melibatkan pejabat kepala daerah nonaktif. Seluruh perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***

Baca Juga: Sidang Ijon Proyek: Kuasa Hukum Ade Kunang Persoalkan BAP dan Bantah Pemberian Proyek

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.