Kemenag Buka Bantuan Untuk Masjid dan Musala Tahun 2025, Ini Cara dan Tahapan Pendaftarannya

AKURAT JABAR - Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid dan musala serta rintisan masjid dan musala ramah lingkungan pada 8-9 Maret 2025. Bantuan ini merupakan salah satu program prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.
Disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan bahwa bantuan perawatan rumah ibadah ini telah menjadi program prioritas nasional.
“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya, dikutip dari laman kemenag.go.id, Sabtu (8/3/2025).
Baca Juga: Inilah Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 di Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat
Dijelaskan Abu, Kemenag pada tahun ini menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.
“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” imbuhnya.
Abu juga mengatakan bahwa bantuan ini mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan.
"Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” tambah Abu.
Baca Juga: Sekda Herman Suryatman: Ada Tiga Kunci Sukses Wujudkan Jabar Istimewa
Kemenag sendiri telah memperkenalkan konsep “Masjid Ramah” sejak 2024, sebuah konsep masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia.
Lebih lanjut, Guru Besar UIN Walisongo Semarang itu menjelaskan, bahwa konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.
“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Baca Juga: Kurangi Resiko Banjir, Gubernur Dedi Mulyadi Lakukan Modifikasi Cuaca 10 Hari
Adapun untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala, seperti yang disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, masjid atau musola harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Arsad mengatakan, terkait proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, ada tahap pengajuan dan tahapan seleksi, yaitu:
- 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Lanjut Arsyad, pendaftaran dan pemohon yang diajukan harus melengkapi beberapa dokumen pendukung, sebagaimana berikut:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);
- Fotokopi SK Pengurus;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Foto kondisi bangunan;
- Fotokopi surat keterangan status tanah;
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan
- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.
Baca Juga: Satu Korban Meninggal Ditemukan, BPBD Jabar Gerak Cepat Tangani Longsor di Kabupaten Sukabumi
Dikatakan Arsad, pengajuan bantuan ini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau dapat melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









