Jabar

Berharap Dapat Skill Baru dan Mandiri, Peserta Program PPKS Diberi Pelatihan Minat Bakat

| 26 Maret 2025, 13:00 WIB
Berharap Dapat Skill Baru dan Mandiri, Peserta Program PPKS Diberi Pelatihan Minat Bakat

AKURAT JABAR - Sebanyak 42 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), tinggal sementara di Apartemen Transit. Mereka sudah tinggal secara gratis per Desember 2024 dan direncanakan selama satu tahun. 

Sekda Jabar, Herman Suryatman berharap para peserta program Penanganan PPKS Perkotaan yang bersungguh - sungguh mengikuti pelatihan pemberdayaan mendapat skill baru dan mandiri, sebisa mungkin para PPKS tidak lagi tinggal di apartemen. 

"Ikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, kami hanya memberi fasilitas, selebihnya usaha bapak/ibu untuk dapat mengubah nasib," ujar Herman Suryatman, saat meninjau para peserta di apartemen transit, Selasa (25/3/2025). 

Baca Juga: Pemdaprov Jabar Segera Tangani Keluhan Kualitas Air di Rusunawa Rancaekek

Para peserta pelatihan mengikuti pelatihan sesuai minat bakat yang dimilikinya, seperti kelas menjahit, olah pangan, tata rias, barbershop dan kelas kewirausahaan. 

Sebagian PPKS ada pula yang mendaftar ke Balai Latihan Kerja (BLK) Bekasi untuk ikut pelatihan operator listrik industri, servis sepeda motor konversi listrik, plate walder SMAW 3g, hingga digital marketing.  

"Harus mau berusaha, sudah disediakan empang, joran, harus ada kemauan untuk pancing ikannya sendiri," ucap Herman mengibaratkan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta OJK Berantas Bank Gelap dan Pinjol Ilegal

"Mun keyeng tangtu pareng, man jadda wa jadda, sabisa bisa kudu bisa (di mana ada usaha di situ ada jalan, sebisa mungkin harus bisa)," ucap Herman. 

Pada saat meninjau PPKS, Herman juga membagikan beberapa paket sembako sebagai ungkapan kanyaah atau kasih sayang kepada para PPKS menjelang Lebaran 2025.

Baca Juga: 55 Posko Piket Lebaran Pemudik Disiapkan Pemdaprov Jabar, Bisa Lemaskan Badan dan Ada Toilet

Baca Juga: Pemdaprov Jawa Barat - Guangxi Jalin Kerja Sama di Bidang Pengembangan SDM

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.