Jabar

Sekda Jabar Pastikan Penarik Becak dan Kusir Delman yang Belum Dapat Insentif di Cirebon Segera Didaftarkan

| 30 Maret 2025, 15:32 WIB
Sekda Jabar Pastikan Penarik Becak dan Kusir Delman yang Belum Dapat Insentif di Cirebon Segera Didaftarkan

AKURAT JABAR - Sekda Jabar Herman Suryatman melakukan pengecekan terkait pemberian insentif penarik becak dan kusir delman yang berhenti beroperasi selama musim Lebaran di Sentra Batik Trusmi, Kabupaten Cirebon, Sabtu (29/3/2025).

Untuk mengurangi kemacetan di titik – titik ramai, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memberikan instruksi kepada para penarik becak dan kusir delman agar berhenti beroperasi sementara selama arus mudik dan Lebaran, yakni H-7 sampai H+7.

Perempatan Batik Trusmi adalah satu di antara 15 lokasi para penarik becak – kusir delmannya libur untuk sementara. Dalam pengecekan di perempatan Batik Trusmi, Sekda menemukan masih ada sekitar 30 orang yang belum terdaftar dan menerima insentif.

Baca Juga: Hindari Macet, Dedi Mulyadi Berikan Kompensasi Operasional bagi Pemilik Angkutan Tidak Bermotor

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Dirotasi Gubernur Jabar, 15 PNS Tempati Posisi Baru

“Di Perempatan Trusmi ini ada kurang lebih 30 abang becak yang belum terdaftar dan belum mendapatkan insentif dari Pak Gubernur,” ungkap Herman Suryatman.

Sekda Herman juga memastikan penarik becak dan kusir delman yang belum terdaftar, akan dimasukkan namanya dan mendapatkan insentif.

“Kami barusan berkomunikasi dengan bapak-bapak ini, para abang becak ini, dan atas saran Pak Gubernur, kita akan atasi,” tutur Herman.

Baca Juga: Pemdaprov Jabar Segera Tangani Keluhan Kualitas Air di Rusunawa Rancaekek

Baca Juga: SEMMI Jabar Minta Proyek Wisata Eiger Camp Segera Ditindak Tegas Gubernur Dedi Mulyadi

Baca Juga: Tinjau Arus Lalu Lintas di Gerbang Tol Cileunyi, Wagub Erwan: Terpantau Lancar

Program pemberian insentif ini diharapkan dapat membantu para pengemudi becak dan delman yang terdampak kebijakan tersebut, sekaligus mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025 di Jawa Barat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.