Jabar

LPS Tuntaskan 100 Persen Pelaporan SPT dan LHKPN 2025 Sebelum Tenggat, Dorong Transparansi dan Integritas

Didin Wahidin | 3 April 2026, 20:34 WIB
LPS Tuntaskan 100 Persen Pelaporan SPT dan LHKPN 2025 Sebelum Tenggat, Dorong Transparansi dan Integritas
Seluruh pegawai LPS tuntas lapor SPT dan LHKPN 2025 sebelum tenggat, bukti komitmen transparansi dan dukungan digitalisasi Coretax.

AKURAT JABAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan seluruh pegawainya telah menuntaskan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025.

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh insan LPS tanpa terkecuali, mulai dari jajaran pimpinan hingga staf junior. Hal tersebut sejalan dengan status LPS sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa sebanyak 595 pegawai LPS telah menyelesaikan pelaporan sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Percepat Sosialisasi Aplikasi Nyari Gawe untuk Luaskan Akses Peluang Kerja bagi Lulusan Sekolah

Menurutnya, capaian pelaporan 100 persen ini mencerminkan tingginya komitmen dan tanggung jawab seluruh insan LPS dalam menjaga standar kinerja yang unggul.

“Pencapaian ini menjadi indikator nyata komitmen terhadap excellence, sekaligus menunjukkan kepatuhan penuh sebelum tenggat waktu,” ujar Anggito dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut juga menjadi bagian dari upaya LPS dalam menghadirkan layanan yang transparan serta menjunjung tinggi integritas kepada masyarakat, khususnya nasabah penyimpan.

Baca Juga: Dinkes Jabar Dorong Pelaksanaan Imunisasi Campak ORI untuk Cegah Penyebaran

Lebih lanjut, Anggito menekankan bahwa konsistensi pelaporan data penghasilan, aset, dan kewajiban pajak merupakan tanggung jawab bersama seluruh pegawai, tanpa memandang jabatan.

Keberhasilan ini turut ditopang oleh transformasi digital, salah satunya melalui penggunaan aplikasi Coretax yang dinilai mempermudah proses pengisian dan pelaporan dokumen perpajakan.

Selain itu, dukungan dari unit kerja internal melalui sosialisasi dan pengingat rutin juga berperan penting dalam memastikan seluruh pegawai memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Baca Juga: KPK Lanjutkan Penggeledahan Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif

LPS meyakini bahwa pelaporan data kekayaan dan pajak secara akurat menjadi bagian dari kontribusi terhadap reformasi perpajakan nasional, peningkatan penerimaan negara, serta penguatan praktik tata kelola yang baik.

Anggito pun mengapresiasi kinerja seluruh pegawai yang berhasil menyelesaikan kewajiban tersebut tanpa kendala berarti.

“Saya bersama keluarga dan seluruh wajib pajak di LPS telah menyelesaikan pelaporan SPT 2025 dengan lancar. Coretax terbukti andal, stabil, dan transparan,” tutupnya.

Baca Juga: Daniel Mutaqien Resmi Pimpin Golkar Jawa Barat Secara Aklamasi Hasil Musda XI di Bandung

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.