Jabar

Reform Syndicate Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu: Upaya Mitigasi Politik dan Penguatan Demokrasi

Shandi Sanjaya | 12 Mei 2026, 14:10 WIB
Reform Syndicate Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu: Upaya Mitigasi Politik dan Penguatan Demokrasi

AKURAT KABAR - JAKARTA, 12 MEI 2026 – Reform Syndicate melalui Discourse Forum secara resmi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera melanjutkan pembahasan dan mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Dalam diskusi publik bertajuk “Revisi UU Pemilu: Reformasi Demokrasi atau Konsolidasi Kekuasaan?” yang digelar pada Senin (11/05), para pakar mengingatkan bahwa penundaan regulasi ini berisiko menciptakan krisis legitimasi dan komplikasi politik bagi pemerintahan mendatang.

Urgensi Mitigasi Politik Sejak Dini

​Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Prof. Burhanuddin Muhtadi, M.A., Ph.D, menekankan bahwa desain sistem pemilu tidak pernah netral secara politik. Ia memperingatkan agar revisi ini tidak dijadikan alat kepentingan jangka pendek.

​“Tidak ada desain sistem pemilu yang netral secara politik. Karena itu, revisi regulasi harus dirancang berdasarkan kepentingan demokrasi jangka panjang, bukan semata kepentingan jangka pendek elite politik,” tegas Burhanuddin.

​Lebih lanjut, ia melihat percepatan revisi sebagai instrumen penting bagi stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengelola koalisi.

​"Daripada terlalu dekat keputusan itu diambil dan secara politik justru malah menimbulkan komplikasi di internal pendukung koalisi, lebih baik dari awal sehingga pemerintah, terutama Pak Prabowo, punya mitigasi politik kalau misalnya ada kekecewaan dari internal koalisi," paparnya.

Transparansi dan Partisipasi Publik

​Direktur Eksekutif Reform Syndicate, Muh. Jusrianto, menyoroti mandeknya proses legislasi di parlemen. Ia menilai keterbukaan adalah kunci agar tidak muncul kecurigaan di tengah masyarakat.

“Revisi UU Pemilu ini sudah lama berhenti di meja laci senayan, dan harus segera dilanjutkan. Agar publik tidak curiga dalam proses yang berlangsung. Serta revisi ini menentukan bagaimana demokrasi dijalankan dan bagaimana rakyat benar-benar terwakili,” kata Jusrianto.

​Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif PERLUDEM, Heroik M. Pratama, mengingatkan risiko dari proses legislasi yang tertutup.

“Ketika proses revisi terlalu elitis, masyarakat bisa melihatnya sebagai konsolidasi kekuasaan, bukan reformasi demokrasi,” tegas Heroik.

Respon Parlemen dan Sorotan Pengamat

​Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, S.H., M.H, mengonfirmasi bahwa revisi ini telah masuk dalam agenda Prolegnas dan RPJMN. Ia menyatakan bahwa parlemen masih membuka pintu bagi aspirasi masyarakat.

"Memang pasca pemilu 2024 kemarin, revisi UU Pemilu ini masuk dalam agenda prolegnas, dan pembahasan berjalan sampai hari ini. Tapi kami masih perlu adanya masukkan dan saran dari publik untuk kami di parlemen agar UU Pemilu yang dihasilkan nanti dapat mengakomodir kepentingan rakyat,” ujar Irawan.


​Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Respiratori Sadam Al Jihad mengkhawatirkan lambatnya pembahasan ini di tengah distraksi isu populer lainnya di media sosial.

"​Algoritma ruang publik hari ini lebih ramai membahas MBG (Makan Bergizi Gratis) dibanding RUU Pemilu, padahal UU Pemilu menentukan arah demokrasi dan distribusi kekuasaan nasional,” kata Sadam. Ia menambahkan, “Kalau melewati ambang waktu persiapan pemilu, risikonya bukan hanya kekacauan teknis, tapi juga potensi krisis legitimasi penyelenggaraan pemilu.”

​Reform Syndicate menyimpulkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, DPR, akademisi, dan masyarakat sipil sangat krusial untuk memastikan Revisi UU Pemilu selesai tepat waktu secara transparan. Hal ini penting demi menjamin kepastian hukum dan kualitas representasi rakyat pada Pemilu 2029 mendatang.

Reform Syndicate adalah lembaga pemikiran (think-tank) yang berfokus pada kajian kebijakan publik, reformasi demokrasi, dan penguatan institusi politik di Indonesia. Melalui Discourse Forum, Reform Syndicate berkomitmen menghadirkan dialektika sehat demi kemajuan bangsa

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.