Sidang Ijon Proyek: Kuasa Hukum Ade Kunang Persoalkan BAP dan Bantah Pemberian Proyek

AKURAT JABAR - BANDUNG, 19 AGUSTUS 2026 — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ijon proyek dengan terdakwa Ade Kunang dan HM Kunang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/8/2026). Agenda persidangan fokus pada pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan (pleidoi) tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menegaskan tetap pada tuntutan awal dan menolak seluruh dalil pembelaan dari pihak terdakwa.
“Prinsipnya hari ini jadwalnya pembacaan replik, artinya jawaban terhadap pembelaan penasihat hukum. Kami menyatakan tetap pada tuntutan dan menolak dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum bahwa unsur-unsur pasal tidak terbukti. Kami meyakini itu terbukti,” kata Husein seusai persidangan.
Kuasa Hukum Siapkan Duplik dan Soroti Ketidaksesuaian BAP
Menanggapi replik JPU, tim kuasa hukum Ade Kunang memastikan akan mengajukan duplik pada persidangan mendatang. Kuasa hukum Ade Kunang, Yusnaniar, S.H., menyoroti sejumlah poin krusial, terutama terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai kepemilikan uang yang disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Yusnaniar menjelaskan bahwa saksi Sarjan dalam persidangan tidak mengakui uang barang bukti OTT tersebut sebagai miliknya, sehingga Pihak Kuasa Hukum mencabut poin BAP terkait. Uang tunai tersebut merupakan milik Heri Suheri yang disiapkan untuk kebutuhan operasional dan bantuan masyarakat terdampak banjir.
“Di dalam BAP, uang OTT itu disebut sebagai sisa uang Sarjan. Kenapa kami berubah? Karena pada saat sidang, Sarjan tidak mengakui kalau uang itu uang dia. Makanya kami cabut,” ujar Yusnaniar.
Penasihat Hukum Tegaskan Hubungan Keuangan Murni Pinjaman
Selain persoalan BAP, tim penasihat hukum membantah tuduhan aliran dana yang dikaitkan dengan ijon proyek. Yusnaniar menegaskan bahwa transaksi antara Ade Kunang dan Sarjan merupakan transaksi pinjam-meminjam murni yang sebagian sudah dikembalikan.
“Sudah dibayar Rp1 miliar, sudah dicicil. Bahkan sekarang Sarjan masih menghubungi saya meminta dicicil. Berarti kan uang pinjaman,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga membantah adanya komitmen atau alokasi proyek APBD untuk Sarjan. Proyek Tahun Anggaran 2025 telah selesai dilelang oleh pemerintahan sebelumnya, sedangkan proyek Tahun Anggaran 2026 belum ada yang berjalan.
“Proyek mana? Tahun 2025 sudah dilelang oleh bupati yang lama. Tahun 2026 belum ada proyek. Pak Ade juga baru sembilan bulan menjadi bupati,” ujarnya.
Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa untuk memperkuat argumentasi pembelaan serta membantah replik JPU KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1HUT ke-81 RI, Direktur RSUD Bayu Asih: Tetaplah Jadi Alasan Seseorang Pulang kepada Keluarganya
- 2Karnaval dan Lomba Warga Meriahkan Seno Culture Tatar Sunda 2026
- 3Mandiri Utama Finance dan SMAC Jabar Apresiasi Seno Culture 2026, Semangat Warga Padukan Olahraga dan Budaya
- 4Srikandi FC Juara, Mini Soccer Women Meriahkan Seno Culture 2026
- 5Sidang Ijon Proyek: Kuasa Hukum Ade Kunang Persoalkan BAP dan Bantah Pemberian Proyek
- 6EWINDO Beri Penghargaan Masa Kerja dan Beasiswa Anak Karyawan
- 7Sidang Ijon Proyek: Kuasa Hukum Ade Kunang Persoalkan BAP dan Bantah Pemberian Proyek
- 8Semangat Kemerdekaan di Layar Konsol, 28 Peserta Adu Jago FC26



