Baznas Purwakarta Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025

AKURAT JABAR - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 2025 di Wilayah Kabupaten Purwakarta berdasarkan kajian mendalam dan konfrehensif terhadap kebutuhan pokok serta prinsip keadilan bagi masyarakat yakni sebesar Rp 40.000,- per jiwa.
Adapun untuk besaran Fidyah bagi masyarakat muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan ditentukan besarannya yaitu Rp 52.000,- per hari. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Baznas Purwakarta, Rika Ristiawati bahwa besaran Zakat Fitrah dan Fidyah ini telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan harga bahan pokok yang berlaku di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menunaikan kewajibannya menunaikan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, serta memastikan distribusi zakat dapat berjalan dengan optimal,” ujar Rika, dilansir dari laman kabpurwakarta.baznas.go.id pada hari Jumat (7/3/2025).
Baca Juga: Gelar Perpusjal di Aksi Kamisan Purwakarta, Kembali Budayakan Literasi di Ruang Publik
Besaran harga Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 2025 ini ditetapkan Baznas Kabupaten Purwakarta dalam rapat penetapan besaran Zakat Fitrah tahun 2025 pada Senin, 3 Januari 2025 lalu yang berlangsung di ruang rapat Baznas Purwakarta, Jl. Jend. A. Yani No. 79, Kelurahan Cipaisan ini, dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, perwakilan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemda Purwakarta, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Purwakarta, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, Dewan Pengawas Syariah BAZNAS Purwakarta, serta jajaran Pimpinan BAZNAS Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H, Bank Indonesia Wilayah Jabar Siapkan Lokasi Penukaran Uang
Ketua Baznas Kabupaten Purwakarta berharap, dengan adanya ketetapan ini masyarakat Purwakarta dapat segera menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan Fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya.
"Dengan penetapan ini, diharapkan umat Islam di Purwakarta dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk serta dapat meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama," pungkasnya.
Baznas Purwakarta juga mengajak seluruh masyarakat untuk dapat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi guna memastikan distribusi yang tepat sasaran.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






