Jabar

Jelang Libur Lebaran 2025, Pemdaprov Jabar Terapkan Work From Anywhere

| 20 Maret 2025, 11:05 WIB
Jelang Libur Lebaran 2025, Pemdaprov Jabar Terapkan Work From Anywhere

AKURAT JABAR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengeluarkan Surat Edaran terkait program penerapan fleksibilitas lokasi kerja bagi pegawai melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA).

Surat Edaran Nomor 25/OT.01/ORG ini dikeluarkan pada 18 Maret 2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, atas nama Gubernur Jabar dan ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Staf Ahli, Asisten, serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemdaprov Jabar.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Berulah, Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warganya

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Penerapan WFA akan berlangsung 24 - 27 Maret 2025, dengan pengecualian bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat. Fleksibilitas lokasi kerja ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga: Para Kades, Lurah dan Camat Se-Jawa Barat Tolong Segera Laksanakan Perintah Dedi Mulyadi Soal Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

Pegawai yang ingin bekerja dengan mekanisme WFA harus mengajukan permohonan melalui aplikasi K-Mob, yang kemudian akan dipertimbangkan dan disetujui oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan/atau atasan langsung di masing-masing perangkat daerah atau unit kerja.

Baca Juga: Pemprov Jabar Teken Kerjasama Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Berskala Besar


Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, kondisi kerja, serta situasi individu pemohon.

Pegawai yang melaksanakan tugas secara WFA diwajibkan bekerja dengan penuh tanggung jawab serta memastikan target kerja tetap tercapai sesuai lingkup tugasnya.

Baca Juga: Melalui Jabar Ngariung, Dedi Mulyadi Ajak Bupati dan Walikota Sinergi Bangun Jawa Barat Istimewa

Selain itu, pegawai harus menjaga komunikasi dengan atasan langsung atau tim kerja untuk memastikan kelancaran pelayanan dan tugas unit kerja.

Lokasi kerja juga harus mendukung produktivitas, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, serta tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, atau mencemarkan nama baik pegawai maupun instansi.

Perangkat daerah dan unit kerja diimbau untuk mendukung penerapan WFA dengan memfasilitasi koordinasi melalui pertemuan daring atau hybrid.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Siapkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan untuk Cegah Bencana

Dengan kebijakan ini, Pemdaprov Jabar berupaya menjaga efektivitas kerja ASN sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam menghadapi mobilitas masyarakat saat periode libur panjang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.