Gunakan Modus Dorong Motor, Lima Pelaku Kasus Curanmor di Purwakarta Berhasil Diringkus Polisi

AKURAT JABAR – Pelarian komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga Kabupaten Purwakarta berakhir di tangan polisi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil meringkus lima pria yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus curanmor di Purwakarta.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun, mewakili Kapolres AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah kerja keras Unit Jatanras dalam merespons laporan warga.
Para pelaku yang ditangkap tersebut kini terancam dijerat Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Modus Sederhana: Dorong dan Step Motor Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
Modus yang mereka gunakan tergolong sederhana namun efektif; mereka mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang di pekarangan rumah.
Setelah berhasil mengeluarkan motor dari halaman, para pelaku membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara didorong atau distep.
Baca Juga: Geruduk Mako Polres Purwakarta, Mahasiswa Desak Kapolres Tindak Tegas Oknum Polisi Refresif
Aksi ini dilakukan secara berulang di berbagai lokasi, mulai dari pemukiman, jalan umum, hingga tempat ibadah pada kurun waktu Januari hingga September 2025.
“Kejahatan ini mayoritas terjadi pada waktu dini hari dan pagi hari saat situasi lingkungan sedang sepi,” ungkap AKP Uyun, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Gelar Razia, Om Zein dan Kapolres Ciduk Pelajar Purwakarta yang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
Dua Eksekutor dan Tiga Penadah Diamankan
Unit Jatanras melakukan penyergapan di wilayah Kecamatan Cibatu pada Selasa (10/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tanpa perlawanan berarti.
Identitas pelaku yang berperan sebagai eksekutor adalah MA alias Bruno dan PH alias Docun. Sementara itu, tiga pelaku lainnya berinisial J, HS, dan KS alias Ciput diduga kuat berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Suzuki Thunder hitam dan Suzuki Spin putih.
Saat ini, seluruh pelaku telah mendekam di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Rilis Akhir Tahun Polda Jabar: Kriminalitas Naik 2 Persen, Fatalitas Kecelakaan Menurun Drastis
Himbauan Keamanan Bagi Masyarakat
Menutup keterangannya, AKP Uyun menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan guna memutus rantai jaringan curanmor lainnya.
Ia juga meminta masyarakat Purwakarta untuk lebih waspada dan tidak meremehkan prosedur keamanan kendaraan.
“Kami mengimbau warga agar selalu memastikan kendaraan terkunci stang dan sangat disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan saat parkir,” tutupnya.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Apresiasi Kinerja Humanis Polda Jabar pada Momentum Hari Bhayangkara Ke-79
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






