Jabar

THR ASN dan Pensiunan 2025 Sudah Cair? Gaji ke 13 PNS Akan Dibagikan Sesudah Lebaran

| 18 Maret 2025, 14:31 WIB
THR ASN dan Pensiunan 2025 Sudah Cair? Gaji ke 13 PNS Akan Dibagikan Sesudah Lebaran

AKURAT JABAR - Peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan telah disahkan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

“THR ASN 2025 dan gaji ke 13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk THR PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta THR pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dikutip dari situs Kementerian Keuangan. 

Presiden mengungkapkan besaran THR ASN dan gaji ke 13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Baca Juga: Alhamdulillah Pengangkatan CPNS 2024 Akan Dipercepat Presiden Prabowo Subianto Bulan Juni, PPPK Bulan Oktober

Sedangkan bagi THR PNS di daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden.

Presiden juga menuturkan bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai Senin (17/5). Sementara, gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” ujar Presiden.

Selain itu, Presiden menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. 

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

Baca Juga: Kemenag Targetkan BOP RA dan BOS Madrasah Cair Sebelum Lebaran 1446 H

“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD. Dan keempat, THR ojek online dan kurir yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” kata Presiden.

Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan tersebut. 

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” ungkap Presiden.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.