Bupati Om Zein Resmikan Lapangan Tembak Pistol Yonarmed 9/Pasopati di Purwakarta

AKURAT JABAR - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Norman Nugraha, meresmikan Lapangan Tembak Pistol Yonarmed 9 Pasopati 1/1 Kostrad yang modern, Selasa (8/4/2025).
Suasana khidmat dan penuh semangat menyelimuti peresmian Lapangan Tembak Pistol Yonarmed 9 Pasopati 1/1 Kostrad, Pasopati Yudha Shooting Range di Purwakarta ini.
Kehadiran Bupati dan Sekda Purwakarta itu menjadi bukti nyata dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan kemampuan tempur prajurit TNI.
Lapangan tembak tersebut bukan sekadar bangunan baru, melainkan wujud komitmen TNI dalam menyediakan sarana latihan yang memadai bagi prajuritnya.
"Semoga lapangan tembak ini dapat menjadi tempat pelatihan yang efektif dan melahirkan prajurit-prajurit yang profesional dan handal," kata Om Zein.
Menurutnya, fasilitas yang lengkap dan modern diharapkan dapat meningkatkan keahlian menembak para prajurit Yonarmed 9/Pasopati, sehingga siap menghadapi berbagai tantangan tugas ke depan.
Baca Juga: Panen Raya Padi Serentak, Bupati Purwakarta: Tak Boleh Lagi Ada Alih Fungsi Lahan Persawahan
Sementara, Letkol Arm Sigit Windarto, S.Sos., M.Han., Danyon Armed 9 Purwakarta, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta atas dukungan dan bantuan yang telah diberikan.
"Kerjasama yang harmonis antara TNI dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan pembangunan lapangan tembak ini," ucap Letkol Sigit.
Pihaknya berharap sinergitas positif ini akan terus terjalin dan semakin memperkuat hubungan baik antara Yonarmed 9/Pasopati dengan masyarakat Purwakarta.
Baca Juga: Bupati Om Zein: Tak Cukup Perbaiki Akses Jalan Taman Batu, Inilah yang Harus Diperhatikan
Peresmian lapangan tembak ini bukan hanya menjadi tonggak sejarah bagi Yonarmed 9/Pasopati, tetapi juga menjadi simbol kebersamaan dan sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










