Jabar

Dedi Mulyadi Soroti Kerusakan Tata Ruang Bogor Picu Banjir hingga Jakarta

Didin Wahidin | 5 Mei 2026, 21:30 WIB
Dedi Mulyadi Soroti Kerusakan Tata Ruang Bogor Picu Banjir hingga Jakarta
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soroti kerusakan tata ruang Bogor yang picu banjir hingga Jakarta.

AKURAT JABAR — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kerusakan tata ruang di wilayah Bogor menjadi pemicu meningkatnya bencana alam, seperti banjir dan longsor. Dampaknya bahkan meluas hingga ke wilayah hilir, termasuk Jakarta.

Dalam keterangannya pada Selasa (5/5/2026), Dedi menyebut perubahan fungsi lahan yang terjadi secara masif sebagai penyebab utama terganggunya keseimbangan lingkungan di kawasan tersebut.

Dia menilai, alih fungsi lahan dari kawasan hijau menjadi permukiman telah mengurangi daya serap air secara signifikan.

“Saya sangat memahami berbagai problem kerusakan alam di Kabupaten Bogor. Banyak banjir dan longsor itu disebabkan perubahan tata ruang,” ujarnya.

Menurutnya, kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai resapan air dan penahan longsor kini mengalami tekanan akibat pembangunan yang tidak terkendali.

Baca Juga: Gubernur KDM Tata Ruang Dibenahi, Tiga Langkah Masif Atasi Banjir Bandung Raya

Hal ini membuat wilayah Bogor kehilangan kemampuan alaminya dalam mengendalikan air hujan dan stabilitas tanah.

Dedi menegaskan bahwa dampak kerusakan tata ruang tersebut tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Bogor, tetapi juga menjalar ke daerah lain di sekitarnya. Ia menyebut wilayah seperti Bekasi, Karawang, hingga Jakarta ikut terdampak.

“Bogor itu bukan hanya untuk masyarakat Bogor. Bogor menjaga Bekasi, Karawang, hingga Jakarta,” tegasnya.

Salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah Sukamakmur. Kawasan perbukitan di daerah tersebut dinilai telah mengalami perubahan signifikan akibat pembangunan perumahan.

Kondisi ini dinilai meningkatkan potensi longsor serta memperbesar volume aliran air ke daerah hilir.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Tata Ruang Induk Jadi Acuan 27 Daerah di Jabar

Dedi menjelaskan, perubahan lanskap di kawasan perbukitan menyebabkan air hujan tidak lagi terserap secara optimal ke dalam tanah.

Akibatnya, aliran air menjadi lebih cepat dan berpotensi menimbulkan banjir di wilayah bawah.

Sebagai langkah strategis, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini berupaya mengembalikan fungsi tata ruang di Bogor.

Upaya ini dilakukan untuk memulihkan keseimbangan lingkungan sekaligus mengurangi risiko bencana di masa mendatang.

“Kami berusaha mengembalikan tata ruang Bogor agar gunung, aliran sungai, dan danau tetap terjaga, sehingga bencana tidak datang setiap waktu,” katanya.

Baca Juga: Gubernur KDM Tata Ruang Dibenahi, Tiga Langkah Masif Atasi Banjir Bandung Raya

Ia menekankan bahwa pemulihan tata ruang bukan hanya untuk kepentingan lokal, tetapi juga sebagai langkah perlindungan bagi kawasan aglomerasi yang lebih luas.

Menurutnya, keberlanjutan lingkungan di Bogor memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas wilayah di sekitarnya.

Lebih lanjut, Dedi mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, untuk menghentikan praktik eksploitasi ruang yang mengabaikan aspek lingkungan.

Ia menilai, kesadaran bersama menjadi kunci dalam menjaga kelestarian alam sekaligus mencegah bencana berulang.

“Kalau ingin Bogor, Bekasi, Karawang sampai Jakarta terbebas dari bencana, mari kita jaga Bogor agar tidak hanya menjadi pusat eksploitasi, tetapi tetap mempertahankan keasrian alamnya,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya penataan ruang berbasis lingkungan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan urbanisasi.

Dengan pengelolaan yang tepat, wilayah Bogor diharapkan kembali menjalankan fungsinya sebagai kawasan penyangga ekosistem bagi daerah sekitarnya.

Baca Juga: Karst Citatah Hilang dari Peta Kawasan Lindung! SEMMI Jabar: Dugaan Manipulasi Tata Ruang demi Kepentingan Komersil

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.