Jabar

Ahmad Irawan: Komisi II DPR RI Tegaskan Revisi UU Pemilu Masih Terbuka bagi Partisipasi Publik

Shandi Sanjaya | 12 Mei 2026, 14:16 WIB
Ahmad Irawan: Komisi II DPR RI Tegaskan Revisi UU Pemilu Masih Terbuka bagi Partisipasi Publik

JAKARTA, 12 MEI 2026 – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masih memerlukan masukan luas dari masyarakat demi menghasilkan regulasi yang representatif. Hal ini disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Revisi UU Pemilu: Reformasi Demokrasi atau Konsolidasi Kekuasaan?” yang diselenggarakan oleh Reform Syndicate di Jakarta, Senin (11/05).

​Ahmad Irawan menjelaskan bahwa revisi ini telah menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pasca Pemilu 2024.

“Memang pasca pemilu 2024 kemarin, revisi UU Pemilu ini masuk dalam agenda prolegnas, dan pembahasan berjalan sampai hari ini. Tapi kami masih perlu adanya masukkan dan saran dari publik untuk kami di parlemen agar UU Pemilu yang dihasilkan nanti dapat mengakomodir kepentingan rakyat,” ujar Irawan.

Mitigasi Politik dan Stabilitas Koalisi

​Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Prof. Burhanuddin Muhtadi, M.A., Ph.D, yang turut hadir sebagai narasumber, menekankan bahwa revisi ini harus menjadi instrumen mitigasi politik bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menjaga harmonisasi koalisi.

“Tidak ada desain sistem pemilu yang netral secara politik. Karena itu, revisi regulasi harus dirancang berdasarkan kepentingan demokrasi jangka panjang, bukan semata kepentingan jangka pendek elite politik,” tegas Burhanuddin.

​Ia menambahkan pentingnya pengambilan keputusan yang tidak terburu-buru di akhir periode.

​"Daripada terlalu dekat keputusan itu diambil dan secara politik justru malah menimbulkan komplikasi di internal pendukung koalisi, lebih baik dari awal sehingga pemerintah, terutama Pak Prabowo, punya mitigasi politik kalau misalnya ada kekecewaan dari internal koalisi.

Menghindari "Ruang Gelap" Legislasi

​Direktur Eksekutif Reform Syndicate, Muh. Jusrianto, mendesak agar pembahasan UU Pemilu yang sempat tertunda segera dikeluarkan dari "laci" parlemen guna menghindari kecurigaan publik.

​“Revisi UU Pemilu ini sudah lama berhenti di meja laci senayan, dan harus segera dilanjutkan. Agar publik tidak curiga dalam proses yang berlangsung. Serta revisi ini menentukan bagaimana demokrasi dijalankan dan bagaimana rakyat benar-benar terwakili,” kata Jusrianto.

​Sejalan dengan itu, Direktur Eksekutif PERLUDEM, Heroik M. Pratama, mengingatkan risiko jika proses ini berjalan elitis.

"Ketika proses revisi terlalu elitis, masyarakat bisa melihatnya sebagai konsolidasi kekuasaan, bukan reformasi demokrasi,” ungkapnya.

Ancaman Krisis Legitimasi

​Pengamat kebijakan publik, Respiratori Sadam Al Jihad, menyoroti lambatnya progres revisi dibandingkan dengan isu populer seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia memperingatkan adanya risiko teknis jika regulasi tidak segera disahkan menjelang Pemilu 2029.

“Algoritma ruang publik hari ini lebih ramai membahas MBG dibanding RUU Pemilu, padahal UU Pemilu menentukan arah demokrasi dan distribusi kekuasaan nasional,” kata Sadam.

​Ia menambahkan:

“Kalau melewati ambang waktu persiapan pemilu, risikonya bukan hanya kekacauan teknis, tapi juga potensi krisis legitimasi penyelenggaraan pemilu.”

​Diskusi ini menyimpulkan perlunya sinergi antara DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk memastikan revisi UU Pemilu berjalan transparan, partisipatif, dan bebas dari manuver pragmatis demi kualitas demokrasi Indonesia yang lebih baik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.