Jabar

Bantah Rumor Kasus Korupsi BGN, Kejagung: Tidak Ada Keterlibatan Kajari Purwakarta

Shandi Sanjaya | 11 Juni 2026, 13:28 WIB
Bantah Rumor Kasus Korupsi BGN, Kejagung: Tidak Ada Keterlibatan Kajari Purwakarta

AKURAT JABAR - PURWAKARTA – Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah media daring mengenai dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta dalam kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) tidak benar.

​Melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kabar yang mengaitkan Kajari Purwakarta dengan perkara tersebut merupakan disinformasi atau hoaks yang tidak memiliki dasar fakta.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program makan bergizi di Badan Gizi Nasional yang saat ini ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berfokus pada tiga tersangka utama, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

​"Penyidikan yang kami lakukan berfokus pada dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tingkat pusat yang melibatkan ketiga mantan pimpinan BGN tersebut. Tidak ada kaitan, aliran dana, maupun keterlibatan Kajari Purwakarta dalam perkara ini," demikian keterangan yang disampaikan Puspenkum.

​Secara terpisah, Kejaksaan Negeri Purwakarta menyatakan tetap fokus menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Purwakarta.

​Saat ini, Kejari Purwakarta tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Purwakarta berinisial ARM. Proses tersebut disebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.

​Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat, insan pers, dan media massa untuk selalu mengedepankan prinsip verifikasi dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi. Masyarakat juga diminta merujuk pada sumber resmi yang dikeluarkan Puspenkum Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri setempat guna menghindari penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

​Selain itu, seluruh pihak diharapkan turut menjaga kondusivitas dan tidak menggiring opini yang dapat mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

​Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dalam penanganan perkara korupsi serta akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu atau fitnah yang berpotensi menghambat proses penyidikan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.