Jabar

Dedi Mulyadi Berulah, Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warganya

| 20 Maret 2025, 07:00 WIB
Dedi Mulyadi Berulah, Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warganya

AKURAT JABAR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Program ini untuk membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Akan tetapi masyarakat diminta untuk memperpanjang kembali setelahnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM menjelaskan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Melalui Jabar Ngariung, Dedi Mulyadi Ajak Bupati dan Walikota Sinergi Bangun Jawa Barat Istimewa

Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

"Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” pungkasnya.

Baca Juga: Para Kades, Lurah dan Camat Se-Jawa Barat Tolong Segera Laksanakan Perintah Dedi Mulyadi Soal Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

Senada dengan KDM, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Siapkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan untuk Cegah Bencana

Dedi Taufik juga berharap melalui kebijakan ini, kepatuhan masyarakat akan meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak.

"Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: SEMMI Jabar Dukung Langkah-langkah Strategis Gubernur Dedi Mulyadi Atasi Banjir di Jawa Barat

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.