Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Siapkan Kompensasi Sopir Angkot Puncak Selama Libur Nataru 2026

AKURAT JAWA BARAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menggelontorkan dana kompensasi bagi pemilik dan pengemudi angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Bogor, yang diminta menghentikan operasional sementara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas di jalur wisata Puncak yang kerap mengalami kemacetan parah saat musim liburan panjang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan kompensasi tersebut menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik yang berada di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur.
Menurutnya, kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan saat arus mudik Idulfitri 2025 dan dinilai memberikan dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas. “Skema ini akan kita terapkan kembali,” ujar Dedi, dikutip Akurat Jabar dari laman resmi Pemprov Jabar, Rabu 17 Desember 2025.
Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Diding Abidin, menjelaskan bahwa kompensasi diberikan sebagai pengganti pendapatan bagi para sopir yang tidak beroperasi selama masa kebijakan berlangsung.
Penghentian operasional angkot diberlakukan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember 2025 serta 30–31 Desember 2025. Pada periode tersebut, seluruh angkot di jalur wisata Puncak diminta tidak melintas.
Pemprov Jabar menyiapkan kompensasi sebesar Rp200 ribu per orang per hari. Dengan durasi empat hari, setiap penerima akan memperoleh total Rp800 ribu. Program ini menyasar 1.825 orang yang terdiri dari pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan.
Tak hanya angkot, Pemprov Jabar juga berencana menerapkan kebijakan serupa untuk moda transportasi tradisional di sejumlah daerah. Pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, serta Kabupaten Cirebon juga akan menerima kompensasi.
“Total delman dan becak yang masuk dalam program ini sekitar 1.470 unit di enam daerah,” kata Diding.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dishub Jabar akan melakukan pengawasan langsung selama libur Nataru. Monitoring dilakukan guna memastikan seluruh penerima kompensasi benar-benar menghentikan operasional sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Kami akan pantau di lapangan. Apakah setelah menerima kompensasi mereka benar-benar berhenti beroperasi, itu akan terdeteksi,” ujarnya.
Sebagai catatan, kebijakan penghentian operasional dengan skema kompensasi terbukti efektif saat mudik Idulfitri 2025. Data Dishub Jabar mencatat peningkatan signifikan kecepatan kendaraan di sejumlah jalur padat.
Kecepatan rata-rata kendaraan di lintas Garut–Bandung melalui Limbangan–Malangbong, misalnya, meningkat menjadi 20–30 km/jam dari sebelumnya 10–20 km/jam pada 2024. Sementara di lintas Garut–Tasikmalaya, kecepatan naik menjadi 30–40 km/jam dari sebelumnya 20–30 km/jam.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







