Jabar

DPRD dan Pemkab Bekasi Sepakati Dua Perda Strategis untuk Perlindungan Guru dan Ketertiban Umum

Didin Wahidin | 15 Juni 2026, 20:32 WIB
DPRD dan Pemkab Bekasi Sepakati Dua Perda Strategis untuk Perlindungan Guru dan Ketertiban Umum
Penetapan Perda Perlindungan Guru Kabupaten Bekasi dan Perda Ketertiban Umum dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.

AKURAT JABAR – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Kedua regulasi tersebut meliputi Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (12/6/2026).

Plt Bupati Bekasi, H. Asep Surya Atmaja, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda hingga mencapai persetujuan bersama.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Panitia Khusus 12 yang telah membahas Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Panitia Khusus 13 yang telah membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat," ujar Asep.

Menurutnya, tercapainya kesepakatan tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat yang turut memberikan masukan dalam penyempurnaan substansi kedua raperda tersebut.

"Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan dan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Jalan Amblas di CBL Bekasi Segera Diperbaiki, Asep Surya Atmaja: TPT Jadi Solusi Utama

Perlindungan Guru Jadi Prioritas

Asep menjelaskan, Perda Perlindungan Guru Kabupaten Bekasi merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi para pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Menurutnya, guru dan tenaga kependidikan memiliki peran vital dalam membentuk generasi penerus bangsa sehingga sudah semestinya mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah.

"Peraturan daerah tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian perlindungan kepada para guru dan tenaga kependidikan yang memiliki peran penting dalam membentuk generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, sudah selayaknya para pendidik mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesionalnya," ungkapnya.

Salah satu substansi penting yang diatur dalam perda tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan tingkat daerah.

Satgas tersebut diwajibkan terbentuk paling lambat 12 bulan setelah perda diundangkan. Selain itu, seluruh aturan pelaksana juga harus diterbitkan dalam jangka waktu satu tahun sejak perda resmi berlaku.

Keberadaan satgas diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum, pendampingan, serta penguatan posisi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan aktivitas pendidikan di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Musrenbang Jabar 2027, Pemkab Bekasi Usulkan Prioritas Kesehatan, Infrastruktur hingga Desa

Perda Ketertiban Umum Perkuat Stabilitas Daerah

Selain menetapkan Perda Perlindungan Guru Kabupaten Bekasi, DPRD dan Pemkab Bekasi juga menyepakati Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Asep menilai regulasi tersebut sangat penting mengingat Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi.

Perkembangan wilayah yang begitu cepat memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

"Sebagai daerah yang terus berkembang dengan aktivitas industri dan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, Pemerintah Kabupaten Bekasi membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban umum serta meningkatkan perlindungan kepada masyarakat," jelasnya.

Raperda tersebut sebelumnya telah melalui proses pembahasan panjang bersama DPRD sejak 30 Maret hingga 12 Juni 2026.

Dalam prosesnya, sejumlah ketentuan disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan terbaru.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Percepat Proyek PSEL di TPA Burangkeng, Ditargetkan Beroperasi 2028

Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Publik

Plt Bupati Bekasi berharap kedua perda yang disepakati tersebut dapat menjadi instrumen efektif dalam memperkuat kualitas pelayanan publik dan meningkatkan ketahanan sosial masyarakat.

Menurutnya, regulasi yang baik tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Kami berharap kedua peraturan daerah yang ditetapkan hari ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Bekasi yang semakin maju dan berdaya saing," tuturnya.

Penetapan kedua perda ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan perlindungan bagi para pendidik, serta menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan kondusif di tengah dinamika pembangunan daerah yang terus berkembang.

Baca Juga: Kadisdik Jabar Apresiasi SE Mendikdasmen 2026, Ribuan Guru Non-ASN Kini Punya Kepastian Gaji

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.