Jabar

Plt Bupati Bekasi Tutup TPS Ilegal di Sriamur Tambun Utara, Warga Keluhkan Dampak Kesehatan

Didin Wahidin | 16 April 2026, 13:27 WIB
Plt Bupati Bekasi Tutup TPS Ilegal di Sriamur Tambun Utara, Warga Keluhkan Dampak Kesehatan
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, tindaklanjuti aduan warga terkait keberadaan TPS ilegal di Kampung Turi, RT 01/06 dan di RT05/05, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Selasa (14/04/2026).

AKURAT JABAR - Pemerintah Kabupaten Bekasi bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, turun langsung ke lokasi pada Selasa (14/04/2026) untuk memastikan penanganan dilakukan secara konkret.

TPS ilegal tersebut berada di Kampung Turi, tepatnya di RT 01/06 dan RT 05/05. Berdasarkan informasi warga, aktivitas pembuangan sampah di lokasi itu telah berlangsung selama belasan tahun.

Kondisi ini memicu keresahan karena menimbulkan bau menyengat serta berdampak buruk terhadap kesehatan lingkungan sekitar.

Dalam kunjungannya, Asep menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap persoalan tersebut.

Baca Juga: Sekda Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran di World Hearing Day 2026

Dia langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.

“Alhamdulillah hari ini saya berkunjung ke Desa Sriamur atas pengaduan masyarakat. Karena dampaknya sudah dirasakan warga, terutama terkait kesehatan akibat udara yang tidak baik, maka untuk sementara kita tutup dulu pembuangan sampah di sini,” tegasnya.

Tak hanya itu, Asep juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk segera mengangkut seluruh tumpukan sampah yang ada. Langkah ini menjadi bagian dari penanganan darurat sebelum solusi jangka panjang diterapkan.

Menurutnya, penutupan TPS ilegal ini merupakan tahap awal dalam penanganan persoalan sampah yang lebih sistematis. Pemerintah daerah saat ini tengah merancang solusi berkelanjutan yang tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga ramah lingkungan.

Asep turut membuka peluang bagi masyarakat yang ingin mengelola sampah menjadi usaha produktif. Namun, ia mengingatkan bahwa kegiatan tersebut harus memenuhi aspek legalitas dan tidak menimbulkan pencemaran.

Baca Juga: Plt Bupati Bekasi Terima Aksi Mahasiswa, Janji Benahi Ketimpangan Pembangunan

“Kalau masyarakat ingin usaha pengolahan limbah, silakan. Tapi harus sesuai aturan, tidak mencemari lingkungan, dan perizinannya harus jelas. Nanti kita koordinasikan dengan Dinas LH dan perizinan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa persoalan sampah di Kabupaten Bekasi kini sudah masuk kategori darurat. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama lintas sektor untuk menghadirkan solusi nyata.

Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah menjalin kemitraan dengan pihak swasta dalam pengolahan sampah.

Program tersebut mencakup pemanfaatan sampah sebagai bahan baku industri hingga pengembangan energi listrik melalui proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).

“Kita sudah bekerja sama dengan pihak swasta untuk pengolahan sampah, termasuk pemanfaatan sebagai bahan baku industri dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL). Harapannya dalam beberapa tahun ke depan, persoalan sampah, termasuk di Burangkeng, bisa teratasi secara bertahap,” jelasnya.

Baca Juga: Musrenbang Bekasi 2027, Asep Surya Atmaja Tekankan Pembangunan Merata dan Tepat Sasaran

Selain pendekatan dari sisi kebijakan dan investasi, Asep juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Ia mendorong warga untuk mulai memilah sampah dari sumbernya serta membentuk bank sampah di tingkat lingkungan.

“Yang paling bagus sebenarnya masyarakat mulai dari lingkungan terdekat, seperti membuat bank sampah. Ini bisa mengurangi beban pemerintah sekaligus memberi nilai ekonomi,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Tambun Utara, Najmudin, mengungkapkan bahwa TPS ilegal tersebut memang sudah lama beroperasi, bahkan sebelum dirinya menjabat.

“Ini sudah lama, kurang lebih belasan tahun, bahkan sebelum saya menjabat sudah ada aktivitas di sini,” ungkapnya.

Baca Juga: Asep Surya Atmaja Tekankan Pentingnya Manasik Haji bagi Jemaah Bekasi 2026

Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan akan memastikan seluruh sampah di lokasi tersebut diangkut dan melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi aktivitas pembuangan ilegal kembali.

“Nanti sampahnya diangkut, kemudian kita lakukan pengawasan. Kalau masih ada yang membuang sampah sembarangan, tentu akan dikoordinasikan dengan Dinas LH untuk penindakan sesuai aturan,” katanya.

Najmudin juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menangani persoalan ini. Ia membuka kemungkinan adanya legalisasi pengelolaan sampah, selama dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

“Kalau ke depan ada pihak yang ingin mengelola secara resmi dan memenuhi izin, tentu bisa dikoordinasikan. Yang penting ada izin dari pemerintah dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun warga,” tambahnya.

Pemerintah kecamatan juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi masyarakat jika masih terdapat keluhan atau dampak yang dirasakan akibat aktivitas pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Langkah cepat yang dilakukan pemerintah daerah ini diharapkan mampu menekan dampak pencemaran lingkungan sekaligus menjadi titik awal penataan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Tambun Utara.

Baca Juga: Plt Bupati Bekasi Resmikan Pembangunan Jembatan Garuda untuk Tingkatkan Konektivitas Antarwilayah

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.