Kadisdik Jabar Apresiasi SE Mendikdasmen 2026, Ribuan Guru Non-ASN Kini Punya Kepastian Gaji

AKURAT JABAR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut positif diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan Daerah Tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi ribuan guru honorer yang selama ini menghadapi ketidakjelasan terkait status penugasan dan mekanisme penggajian.
Menurut Purwanto, surat edaran tersebut sekaligus menjadi solusi atas berbagai kendala administratif yang dihadapi pemerintah daerah dalam proses pengalokasian anggaran untuk tenaga pendidik non-ASN.
“Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sebelum edaran ini keluar, kami menemui jalan buntu terkait mekanisme penggajian sekitar 3.828 tenaga honorer di Jawa Barat. Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, kami bisa mencairkan hak para guru tersebut,” ungkap Kadisdik saat mengunjungi SMAN 2 Purwakarta, Jumat (8/5/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberadaan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi dasar legal yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan pembayaran hak guru honorer tetap berjalan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi: Anggaran Gaji Honorer Ada, Tunggu Arahan PAN-RB untuk Pembayaran
Solusi untuk Kepastian Status Guru Non-ASN
Selama beberapa waktu terakhir, persoalan status guru non-ASN menjadi perhatian serius di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat.
Banyak tenaga honorer menghadapi ketidakpastian akibat belum adanya regulasi teknis yang secara jelas mengatur mekanisme penugasan maupun penghasilan mereka.
Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru tersebut, pemerintah pusat memberikan ruang bagi daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pendidikan sebelum 31 Desember 2024.
Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah menjaga stabilitas layanan pendidikan nasional di tengah kebutuhan tenaga pendidik yang masih tinggi di berbagai sekolah.
Purwanto menilai langkah pemerintah pusat tersebut sangat membantu daerah dalam menjaga kualitas pembelajaran di sekolah.
Menurutnya, keberlangsungan proses belajar mengajar tidak boleh terganggu hanya karena persoalan administrasi tenaga pendidik.
Baca Juga: Video Viral Siswa Lecehkan Guru di Purwakarta, Dedi Mulyadi Dorong Hukuman Edukatif
Besaran Gaji Disesuaikan Kemampuan Daerah
Kadisdik Jabar menjelaskan bahwa skema penghasilan guru non-ASN di Jawa Barat akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta analisis beban kerja masing-masing tenaga pendidik.
Saat ini, rata-rata penghasilan guru honorer di Jawa Barat berada di kisaran Rp2.300.000 per bulan. Angka tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan kerja dan kapasitas anggaran pemerintah daerah.
“Dengan regulasi yang semakin sempurna, semoga tata kelola tenaga pendidik kita akan semakin fokus pada kemajuan kualitas pembelajaran di sekolah,” ujarnya.
Ia berharap regulasi terbaru tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga meningkatkan motivasi guru dalam menjalankan tugas pendidikan.
Baca Juga: HGN 2025: Disdik Jabar Nobatkan 33 Guru Berprestasi Jabar 2025 dengan Penghargaan Inovatif
Guru Honorer Mulai Rasakan Dampak Positif
Manfaat langsung dari kebijakan tersebut mulai dirasakan para guru honorer di lapangan. Salah satunya diungkapkan oleh Rizkita Nurul Baifin, guru di SMAN 2 Purwakarta.
Ia mengaku lega karena kini para tenaga honorer kembali mendapatkan kepastian penghasilan setelah sebelumnya sempat mengalami ketidakjelasan pembayaran gaji.
“Alhamdulillah, berkat adanya surat edaran ini, kami semua bisa kembali mendapatkan gaji. Terima kasih Bapak Menteri dan Bapak Gubernur atas perhatiannya terhadap nasib kami,” ungkapnya.
Testimoni tersebut menggambarkan bahwa kebijakan pemerintah pusat memberi dampak nyata bagi ribuan guru non-ASN yang selama ini tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah meski menghadapi keterbatasan kesejahteraan.
Baca Juga: Hari Guru Nasional 2025: Kadisdik Tegaskan Guru Kunci Pendidikan Jabar
Tiga Skema Penghasilan Guru Non-ASN
Dalam SE Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah juga mengatur skema penghasilan bagi guru non-ASN melalui tiga kategori utama.
Pertama, Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja.
Kedua, insentif dari kementerian diperuntukkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau telah bersertifikat tetapi belum memenuhi syarat jam mengajar.
Ketiga, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyalurkan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga kesejahteraan guru sekaligus mempertahankan kualitas pendidikan nasional.
Baca Juga: Respons Cepat Temuan Bupati, Kadisdik Purwakarta Sadiyah Tegur Keras Guru Indisipliner
Pendidikan Berkualitas Butuh Dukungan Regulasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan ini dapat menjadi pijakan dalam memperbaiki tata kelola tenaga pendidik di masa mendatang.
Dengan kepastian regulasi, sekolah dapat lebih fokus meningkatkan mutu pembelajaran tanpa dibayangi persoalan administrasi guru honorer.
Selain itu, keberadaan guru non-ASN masih menjadi komponen penting dalam mendukung operasional pendidikan di berbagai wilayah, terutama di sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik ASN.
Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat terus bersinergi untuk memastikan hak tenaga pendidik terpenuhi sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sabet Penghargaan Disway Top Regional Leader Award 2026, Saepul Bahri Binzein Kokohkan Purwakarta sebagai Magnet Industri Jawa Barat
- 2Menguji Akuntabilitas di Tengah Polemik PCMB Jawa Barat: Solusi Untuk Calon Murid Lebih Utama daripada Pergantian Pimpinan
- 3Respons Isu Reformasi Jilid II, Forum Sekjen Cipayung Plus: Situasi Berbeda dengan 1998
- 4BEM Se-Kota Makassar Gelar Dialog Kebangsaan, Dorong Independensi Mahasiswa Menuju Indonesia Emas
- 5Hari Jadi Purwakarta 2026 Dimulai, Om Zein Ajak Warga Jaga Sumber Air Lewat Tradisi Muru Indung Cai
- 6HMI Cabang Purwakarta dan Wamenko Bidang Pangan: Merekonstruksi Ketahanan Pangan Nasional dari Perspektif Kader Mandataris dan Arsitektur Digital
- 7Sambut HUT Ke-57 UIN Sultanah Nahrasiyah, Personel Brimob Aceh Batalyon B Pelopor Gelar Aksi Donor Darah
- 8Sikapi Tantangan Fiskal dan Demokrasi, Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Program MBG hingga Kebebasan Akademik
- 9Respons Isu Reformasi Jilid II, Forum Sekjen Cipayung Plus: Situasi Berbeda dengan 1998
- 10Sikapi Tantangan Fiskal dan Demokrasi, Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Program MBG hingga Kebebasan Akademik





