Jabar

Dedi Mulyadi: Anggaran Gaji Honorer Ada, Tunggu Arahan PAN-RB untuk Pembayaran

Didin Wahidin | 27 April 2026, 22:47 WIB
Dedi Mulyadi: Anggaran Gaji Honorer Ada, Tunggu Arahan PAN-RB untuk Pembayaran
Dedi Mulyadi menyatakan anggaran gaji honorer tersedia namun terkendala aturan PAN-RB.

AKURAT JABAR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji tenaga honorer di lingkungan pendidikan telah tersedia. Namun, pencairannya hingga kini masih menunggu kejelasan aturan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat berada di Bale Pakuan pada Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan pada regulasi yang mengatur mekanisme pembayaran tenaga honorer.

“Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi kan ada edaran Menteri PAN-RB yang menyatakan kita tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan,” ujarnya.

Menurut Dedi, kebijakan tersebut membuat pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengambil langkah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Bayar Gaji Karyawan Kebun Binatang Bandung Dua Bulan, Bukti Aksi Nyata

Oleh karena itu, pihaknya memilih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum melakukan pembayaran.

Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa keberadaan tenaga honorer masih sangat dibutuhkan, khususnya di sektor pendidikan.

Tidak hanya guru, tetapi juga tenaga administrasi, tata usaha, hingga petugas kebersihan memiliki peran penting dalam menunjang operasional sekolah.

“Kita masih sangat membutuhkan mereka,” kata Dedi, yang akrab disapa KDM.

Sebagai langkah konkret, Dedi berencana melakukan komunikasi langsung dengan pihak Kementerian PAN-RB guna mencari solusi terbaik terkait persoalan tersebut.

Baca Juga: Verrell Bramasta Diangkat Jadi Duta Maritim TNI AL: Jabatan Tanpa Gaji, Penuh Dedikasi untuk Samudera Indonesia

Ia berharap ada kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan nasib para tenaga honorer.

Upaya ini dinilai penting mengingat jumlah tenaga honorer di Jawa Barat yang terdampak cukup besar.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sebanyak 3.823 tenaga honorer yang terdiri dari guru dan tenaga administratif hingga kini belum menerima gaji untuk bulan Maret dan April 2026.

Keterlambatan pembayaran tersebut disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat yang tidak lagi memperkenankan pemerintah daerah untuk mempekerjakan tenaga honorer, seiring dengan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kondisi ini menimbulkan dilema bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, tenaga honorer masih sangat dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan layanan pendidikan. Namun di sisi lain, terdapat aturan yang membatasi ruang gerak dalam pengelolaan tenaga kerja non-ASN.

Baca Juga: THR ASN dan Pensiunan 2025 Sudah Cair? Gaji ke 13 PNS Akan Dibagikan Sesudah Lebaran

Dedi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin mengambil risiko dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

Ia memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola keuangan yang akuntabel.

Di tengah situasi tersebut, para tenaga honorer berharap adanya solusi cepat dari pemerintah pusat agar hak mereka dapat segera terpenuhi.

Keterlambatan pembayaran gaji dinilai dapat berdampak pada kesejahteraan mereka, terutama bagi yang menggantungkan penghasilan utama dari pekerjaan tersebut.

Dedi pun menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan pusat.

Baca Juga: Kado HUT RI, Pemerintah Prioritaskan Insentif dan Kompetensi Guru Honorer di Tahun 2025

Ia optimistis bahwa melalui komunikasi yang intensif, akan ditemukan jalan keluar yang tidak merugikan semua pihak.

Dengan komitmen menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga memberikan keadilan bagi tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dalam dunia pendidikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.