Jabar

Pemda Jabar Siapkan Sanksi Tegas untuk Truk ODOL di Jalan Cikembar–Jampang Tengah Sukabumi

Didin Wahidin | 25 April 2026, 17:51 WIB
Pemda Jabar Siapkan Sanksi Tegas untuk Truk ODOL di Jalan Cikembar–Jampang Tengah Sukabumi
Pemda Jabar perketat pengawasan dan siapkan sanksi pidana bagi truk ODOL di Sukabumi.

AKURAT JABAR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat menanggapi kerusakan infrastruktur di ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.

Salah satu langkah utama yang disiapkan adalah penindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan over dimension over load (ODOL), terutama yang berasal dari aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 227 dan 307 yang mengatur ancaman pidana bagi pelanggar.

“Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar-Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi,” ujar Dhani, Jumat (24/4/2026).

Langkah ini diambil setelah hasil pengawasan Dinas Perhubungan Jawa Barat menunjukkan tingginya pelanggaran muatan oleh kendaraan angkutan barang.

Mayoritas kendaraan yang melintas di jalur tersebut, seperti dump truk dan truk tronton, diduga kuat membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.

Baca Juga: Mulai 2 Januari 2026, Gubernur Dedi Mulyadi Larang Truk ODOL Beroperasi di Jawa Barat

Muatan yang diangkut sebagian besar berupa material tambang, khususnya batu kapur dan serbuk kapur.

Aktivitas penambangan ini tersebar di kawasan Cikembar hingga perbatasan Jampang Tengah. Hasil tambang kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah industri seperti Karawang, Cilegon, Cikarang, hingga Jakarta.

Menurut Dhani, tingkat pelanggaran muatan yang terjadi tergolong serius. Ia mengungkapkan bahwa kendaraan tambang rata-rata membawa beban hingga 150 persen sampai 200 persen dari kapasitas yang diizinkan.

“Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin,” ucap Dhani.

Kondisi ini menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan jalan yang semakin parah di jalur tersebut. Beban berlebih yang terus-menerus melintas mempercepat degradasi kualitas jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian, Dinas Perhubungan Jawa Barat tidak hanya akan mengintensifkan operasi penimbangan di lapangan, tetapi juga mendorong keterlibatan pihak perusahaan.

Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah meminta perusahaan tambang menyediakan fasilitas jembatan timbang di lokasi operasional mereka.

Baca Juga: Terungkap! Prediksi Harga Bitcoin Hari Ini Berdasarkan Analisis Para Pakar dengan Metodologi Jelas

Dengan adanya jembatan timbang tersebut, diharapkan setiap kendaraan yang keluar dari area tambang dapat dipastikan tidak melanggar batas jumlah berat yang diizinkan (JBI).

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menggunakan armada yang sesuai standar, seperti truk engkel yang memenuhi ketentuan muatan sumbu terberat (MST).

Upaya lain yang akan dilakukan adalah pemasangan rambu-rambu peringatan terkait batas muatan sumbu terberat di sejumlah titik strategis sepanjang jalur Cikembar–Jampang Tengah.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengemudi sekaligus memperkuat pengawasan di lapangan.

Kebijakan tegas ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan serta menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan.

Selain itu, penindakan terhadap pelanggaran ODOL juga diharapkan mampu menekan kerugian negara akibat kerusakan jalan yang membutuhkan biaya perbaikan besar setiap tahunnya.

Dengan kombinasi penegakan hukum, pengawasan rutin, serta kolaborasi dengan pelaku usaha, Pemda Jabar optimistis dapat mengatasi persoalan ODOL yang selama ini menjadi tantangan serius di sektor transportasi dan infrastruktur daerah.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Siswa Bawa Motor Ke Sekolah Mulai 2026, Disdik Siapkan Skema Angkutan Abonemen

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.