Jaga Daya Beli, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Naik

AKURAT JABAR – Di tengah kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengambil langkah berani untuk melindungi ekonomi warga.
Ia memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2026.
Oleh karena itu, Jawa Barat memilih tetap mempertahankan tarif yang ada guna menjaga daya beli masyarakat.
Dedi menilai, kebijakan ini jauh lebih efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dibandingkan menaikkan tarif yang justru akan membebani warga.
"Kita di Jawa Barat tidak menaikkan pajak kendaraan. Kami memilih tetap menggunakan angka yang ada agar keterjangkauan pajak tetap terjaga," ujar Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Bandung, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Genjot Kapasitas Pembangunan, DPRD Jawa Barat Perketat Regulasi Pajak Air Permukaan
Insentif Khusus untuk Pelat Kuning dan Logistik
Faktanya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak hanya menolak kenaikan tarif. Dedi Mulyadi justru meluncurkan kebijakan progresif berupa pemberian insentif pajak bagi sektor transportasi publik dan logistik.
Maka dari itu, pajak untuk kendaraan berpelat kuning dan angkutan barang dipastikan akan mengalami penurunan dalam waktu dekat.
Langkah ini bertujuan untuk menekan biaya distribusi logistik dan menjaga tarif angkutan umum tetap stabil bagi masyarakat luas.
"Untuk pelat kuning dan angkutan barang, pajaknya justru mengalami penurunan. Lebih baik jumlah pembayar pajaknya banyak daripada tarif naik tapi partisipasi warga menurun," tegas Dedi.
Baca Juga: Kejar Target PAD Jawa Barat 2026 Rp19,5 Triliun, Bapenda Jabar Gencarkan Operasi Pajak Masif
Anomali Positif Jawa Barat Dibandingkan Wilayah Lain
Pasalnya, kebijakan yang diambil Dedi Mulyadi ini menjadi angin segar sekaligus anomali positif jika dibandingkan dengan provinsi tetangga.
Sebab, Provinsi Jawa Tengah sebelumnya telah menerapkan opsen PKB dan BBNKB sejak awal 2025 yang memicu tekanan publik cukup tinggi.
Akibatnya, kondisi di Jawa Tengah memaksa pemerintah setempat merancang relaksasi diskon pajak sebesar lima persen untuk meredam gejolak masyarakat.
Sebaliknya, Jawa Barat tetap konsisten menjaga stabilitas tarif sejak awal masa jabatan Dedi Mulyadi setahun lalu.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2026: KDM Pastikan Tak Ada Kenaikan
Lebih lanjut, Dedi optimistis arus kas daerah dari sektor pajak kendaraan di Jawa Barat akan tetap stabil.
Hal ini dikarenakan volume pembayar pajak yang diprediksi akan semakin luas seiring dengan ringannya beban pajak yang ditanggung warga.
Hasilnya, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi domestik Jawa Barat di tengah tantangan fiskal nasional.
Dengan demikian, Jawa Barat tetap menjadi provinsi yang pro terhadap kesejahteraan rakyat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










