Revitalisasi Plaza Gedung Sate Rp15 Miliar, Jabar Integrasikan dengan Gasibu

AKURAT JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memulai revitalisasi plaza depan Gedung Sate dengan nilai anggaran Rp15 miliar. Proyek ini bertujuan menghubungkan kawasan tersebut dengan Lapangan Gasibu sebagai satu kesatuan ruang publik sekaligus pusat kegiatan pemerintahan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada awal pekan ini, sejumlah elemen taman yang sebelumnya menghiasi area depan Gedung Sate mulai dibongkar.
Rumput dan tanaman dicabut, sementara ubin serta batu alam di area plaza diangkat untuk memberi ruang bagi pembangunan lapangan upacara yang baru.
Revitalisasi ini merupakan bagian dari rencana besar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ingin menjadikan halaman Gedung Sate sebagai lokasi upacara kenegaraan.
Ia bahkan menargetkan pelaksanaan upacara peringatan kemerdekaan di masa mendatang dapat digelar di kawasan tersebut.
"Ke depan saya punya rencana, dan berharap ke depan itu upacara kemerdekaan pingin di sini (depan Gedung Sate)," ujar Dedi Mulyadi.
Proyek Berlangsung Hingga Agustus 2026
Mengacu pada data dari Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, proyek penataan ini dijadwalkan berlangsung mulai 8 April hingga 6 Agustus 2026.
Selain pembangunan lapangan upacara, pekerjaan juga mencakup penataan pedestrian serta elemen ruang terbuka publik yang mencerminkan identitas budaya Jawa Barat.
Kawasan yang akan ditata meliputi plaza depan Gedung Sate, koridor Jalan Diponegoro, hingga Lapangan Gasibu. Total luas area yang terintegrasi mencapai 14.642 meter persegi.
Melalui proyek ini, pemerintah daerah berupaya memperkuat peran Gedung Sate sebagai titik pusat atau center point Jawa Barat.
Selama ini, keberadaan gedung bersejarah tersebut dinilai kurang menonjol karena tertutup bangunan tinggi di sekitarnya.
Kajian Teknis dan Manfaat Publik
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa kebijakan revitalisasi telah melalui kajian teknokratis.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk meningkatkan fungsi kawasan agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.
"Ini arahan pak gubernur dan tentu didasarkan pada kajian teknokratis, dengan tujuan memberikan manfaat yang lebih besar," ujar Herman.
Ia juga menyebutkan bahwa kawasan ini akan dikembangkan sebagai ruang publik yang terintegrasi secara fisik serta memiliki nilai simbolis kuat bagi Jawa Barat.
Meski demikian, pemerintah masih akan melakukan evaluasi lanjutan terhadap desain dan jadwal pelaksanaan proyek.
"Nanti akan kami cek kembali desainnya, termasuk timeline yang jelas," tambahnya.
Baca Juga: Ikon Baru Jawa Barat: Gapura Gedung Sate Hadirkan Identitas Jabar Banget
Nasib Prasasti Masih Jadi Pertanyaan
Di tengah proses pembangunan, muncul perhatian terhadap keberadaan Batu Prasasti Sapta Taruna yang selama ini berada di kawasan tersebut. Prasasti tersebut merupakan simbol Hari Bakti Pekerjaan Umum (PU).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Mas Adi Komar, memastikan bahwa elemen tersebut tetap akan diperhatikan dalam proses penataan.
"Penataan direncanakan dilaksanakan pada 8 April 2026 - 6 Agustus 2026. Penataan ini akan dilakukan secara sistematis dan transparan. (Untuk prasasti) akan ada penataan," kata Mas Adi Komar.
Baca Juga: Ratusan Ojol Kembali Geruduk Gedung Sate dan DPRD Jabar, Gelar Bersih-bersih Pasca Aksi Demonstrasi
Menata Ulang Ikon Sejarah
Revitalisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memoles wajah Gedung Sate sebagai bangunan bersejarah peninggalan era kolonial.
Selain memperkuat fungsi administratif, kawasan ini juga diharapkan menjadi ruang publik yang lebih terbuka dan representatif bagi masyarakat.
Dengan integrasi antara Gedung Sate dan Lapangan Gasibu, pemerintah berharap tercipta kawasan ikonik yang tidak hanya berfungsi sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga ruang interaksi publik dan simbol identitas Jawa Barat.
Baca Juga: Lestarikan Warisan Budaya, Pemprov Jabar Batasi Pemanfaatan Gedung Sate
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










