Pelajar Garut Jual Miras Online, Polisi Lakukan Pembinaan dan Libatkan Orang Tua

AKURAT JABAR - Kepolisian Resor Garut mengamankan dua pelajar tingkat SMA yang diduga terlibat dalam penjualan minuman keras di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kasus ini ditangani dengan pendekatan pembinaan mengingat keduanya masih berstatus di bawah umur.
Kepala Polsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dengan melibatkan orang tua dan pihak sekolah guna memastikan adanya pengawasan berkelanjutan terhadap kedua pelajar tersebut.
"Kita sudah panggil orang tua, juga gurunya untuk sama-sama melakukan pengawasan dan pembinaan ke depan," kata Amirudin di Garut, Jumat.
Menurut Amirudin, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras yang dilakukan oleh pelajar. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pelaku merupakan dua siswa dari salah satu SMA di Garut.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Resmikan SMAN 3 Jonggol, Jabar Genjot Pembangunan Sekolah Baru
Saat diamankan, kedua pelajar tersebut mengakui bahwa mereka memperoleh minuman keras melalui platform pasar daring. Produk tersebut kemudian dijual kembali secara online dengan selisih harga yang cukup besar.
"Dia belanja harga Rp20 (ribu), dijual Rp50 (ribu) dan jualannya juga 'online'," jelasnya.
Dari praktik tersebut, para pelajar diketahui mendapatkan keuntungan dari penjualan ulang minuman keras yang mereka beli.
Aktivitas ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dalam peredaran minuman beralkohol.
Meski demikian, pihak kepolisian memilih pendekatan yang lebih humanis dalam menangani kasus ini. Alih-alih menempuh jalur hukum secara penuh, polisi bersama pihak terkait melakukan musyawarah dan pembinaan kepada kedua pelajar tersebut.
Baca Juga: Kadisdik Jabar Purwanto Buka Pesantren Ekologi Ramadan 1447 H: Rawat Bumi dengan Pancaniti
Selain itu, orang tua dan pihak sekolah juga dipanggil untuk ikut bertanggung jawab dalam proses pembinaan. Kedua pelajar diminta membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Kami mengedepankan pembinaan dengan melibatkan orang tua serta unsur pemerintahan setempat agar ada pengawasan dan tanggung jawab bersama dalam membina anak-anak," ujarnya.
Setelah proses pembinaan selesai, kedua pelajar tersebut diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing.
Penyerahan dilakukan dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta aparatur pemerintah desa setempat sebagai bentuk transparansi dan pengawasan sosial.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat luas, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli minuman keras.
Baca Juga: Kadisdik Purwanto Buka IHT Panca Waluya Purwakarta 2025, Libatkan 387 Sekolah
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran minuman keras di wilayah Garut. Upaya ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat.
"Kami dari kepolisian terus komitmen memberantas peredaran minuman keras untuk menjaga kondusivitas wilayah," kata Amirudin.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam mengawasi perilaku remaja.
Di era digital, akses terhadap berbagai produk semakin mudah, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat agar generasi muda tidak terjerumus dalam aktivitas yang melanggar aturan.
Baca Juga: Ditempa di Barak Marinir, Pulang Jadi Teladan: Ratusan Pelajar Jawa Barat Siap Bangun Masa Depan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





