Jabar

HMI Purwakarta Soroti Urgensi Larangan Vape dalam RUU Narkotika untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya

Didin Wahidin | 17 April 2026, 16:37 WIB
HMI Purwakarta Soroti Urgensi Larangan Vape dalam RUU Narkotika untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Sekretaris Umum HMI Cabang Purwakarta, Abdurrohman Nawawi

AKURAT JABAR — Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia terus menguat dan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Isu ini tidak lagi sekadar menyentuh aspek kesehatan masyarakat, tetapi telah berkembang menjadi persoalan strategis dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika berbasis cair yang kian marak dan sulit terdeteksi.

Dorongan awal terkait kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.

Ia mengusulkan langkah tegas berupa pelarangan atau pengendalian ketat terhadap penggunaan vape sebagai bagian dari strategi preventif dalam menekan peredaran narkotika yang memanfaatkan media alternatif.

Dukungan terhadap gagasan tersebut turut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Ia menilai bahwa perangkat vape memiliki potensi risiko tinggi jika tidak diatur secara komprehensif.

Baca Juga: Vokal Soroti Kasus Aktivis KontraS, Ketua Badko HMI Jabar Siti Nurhayati Barsasmy Diteror OTK

Menurutnya, celah regulasi yang lemah justru dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memperluas praktik penyalahgunaan zat berbahaya.

Di tengah menguatnya wacana tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Purwakarta tampil sebagai salah satu pihak yang secara tegas mendorong penguatan regulasi.

Sekretaris Umum HMI Cabang Purwakarta, Abdurrohman Nawawi, menekankan bahwa langkah konkret perlu segera diambil melalui integrasi pelarangan vape dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika.

Ia menegaskan, “persoalan ini tidak lagi dapat diposisikan semata sebagai isu kesehatan masyarakat, melainkan telah berkembang menjadi bagian dari dinamika penyalahgunaan narkotika yang bersifat sistemik.”

Menurut Pria yang akrab disapa Alwi, perkembangan modus operandi dalam peredaran narkotika saat ini menunjukkan tingkat adaptasi yang tinggi.

Baca Juga: ​Jaga Hak Rakyat, HMI Cabang Purwakarta Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD

Salah satu indikasi nyata adalah penggunaan vape sebagai alat konsumsi zat berbahaya, termasuk etomidate yang telah dimodifikasi dalam bentuk cair.

Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran fungsi perangkat vape dari sekadar alat konsumsi nikotin menjadi media alternatif penyalahgunaan narkotika.

Lebih lanjut, HMI Purwakarta menilai bahwa pendekatan kebijakan yang hanya berfokus pada zat terlarang tidak lagi cukup.

Regulasi, kata dia, harus mencakup instrumen atau alat yang digunakan dalam proses konsumsi.

Dalam konteks ini, pembatasan bahkan pelarangan terhadap vape dinilai sebagai langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak penyalahgunaan.

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Nasional, HMI Cabang Purwakarta Bangun Sinergi Strategis dengan Bakesbangpol 2026

“Pembatasan terhadap perangkat seperti vape dinilai dapat memberikan dampak signifikan dalam menekan tingkat penyalahgunaan, dengan cara mempersempit akses serta mengurangi fleksibilitas modus konsumsi,” ujarnya.

HMI juga menyoroti bahwa generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terhadap tren ini.

Dengan desain yang modern dan penggunaan yang relatif praktis, vape kerap dipandang sebagai perangkat yang aman, padahal berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi zat berbahaya tanpa terdeteksi secara kasat mata.

Dalam kerangka tersebut, Abdurrohman menegaskan pentingnya kehadiran negara melalui regulasi yang tegas dan adaptif.

Ia menilai bahwa integrasi larangan vape ke dalam RUU Narkotika merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terselubung.

Baca Juga: Bupati Om Zein Resmikan Sekretariat HMI Cabang Purwakarta, Perkuat Basis Gerakan Intelektual, Keislaman dan Pengabdian Sosial

Selain itu, HMI Purwakarta juga mendorong adanya sinergi yang kuat antara pemerintah, lembaga legislatif, dan elemen masyarakat sipil dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif.

Menurut mereka, kebijakan yang efektif harus berbasis pada data empiris serta mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.

Seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini, pelarangan vape melalui payung hukum yang kuat dinilai dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Tidak hanya sebagai bentuk pencegahan, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan terhadap kualitas sumber daya manusia nasional ke depan.

Dengan demikian, peran aktif organisasi seperti HMI menjadi krusial dalam mengawal arah kebijakan publik agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan responsif terhadap ancaman baru yang muncul di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.

Baca Juga: Aksi Besar di Purwakarta: HMI, BEM, dan Elemen Rakyat Desak DPRD Wujudkan Keadilan Sosial

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.