Sekda Midan Ungkap Beban Fiskal Purwakarta 2026 Berat, Utang BPJS Capai Puluhan Miliar

AKURAT JABAR - Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada tahun anggaran 2026 tengah berada dalam tekanan yang cukup berat. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Jaya Midan yang menyoroti tingginya beban fiskal akibat kewajiban pembayaran utang dari periode sebelumnya.
Menurut Midan, salah satu faktor utama yang membebani keuangan daerah saat ini adalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang belum terselesaikan. Utang tersebut berasal dari masa kepemimpinan Bupati sebelumnya, Anne Ratna Mustika.
Ia menjelaskan bahwa kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk mengambil langkah strategis, terutama dengan menerapkan efisiensi anggaran secara ketat serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Situasi keuangan daerah saat ini cukup berat. Karena itu, kami harus lebih efisien dan terus menggali potensi PAD agar stabilitas fiskal tetap terjaga,” ujar Midan.
Berdasarkan data yang diungkapkan, total utang BPJS Kesehatan yang harus diselesaikan mencapai lebih dari Rp20,8 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tahun anggaran yang belum terbayarkan.
Baca Juga: Om Zein Lantik Sri Jaya Midan Jadi Sekda Purwakarta, Gandeng Jaksa Kejagung Perkuat Pengawasan
Secara rinci, kewajiban dari tahun 2020 dan 2021 tercatat sebesar Rp7.883.218.959. Sementara itu, utang dari periode 2023 dan 2024 mencapai Rp12.980.852.592.
Dengan demikian, total keseluruhan utang yang harus ditanggung Pemerintah Kabupaten Purwakarta saat ini mencapai Rp20.864.071.551.
Midan menegaskan bahwa kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia tidak menampik bahwa besarnya nilai utang tersebut berpotensi memengaruhi alokasi anggaran di sektor lain, khususnya pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, jika tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan daerah, maka pembayaran utang tersebut dapat menghambat program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah daerah.
“Utang ini tentu harus dibayar. Tapi jika pendapatan daerah tidak meningkat, dampaknya bisa mengganggu pembangunan, terutama sektor infrastruktur,” jelasnya.
Baca Juga: Pengarusutamaan Gender Purwakarta 2026: Sekda Midan Tekankan Inklusivitas
Di tengah kondisi tersebut, respons masyarakat mulai bermunculan. Warga di Kecamatan Wanayasa, misalnya, mempertanyakan pengelolaan anggaran kesehatan pada periode sebelumnya yang dinilai kurang transparan.
Salah seorang warga, Sofyan, mengaku heran dengan adanya utang dalam jumlah besar tersebut. Ia menilai dana yang dialokasikan untuk sektor kesehatan seharusnya dapat dikelola secara lebih optimal.
“Anggaran itu untuk kesehatan. Tapi kok bisa ada utang sebesar ini? Jadi muncul pertanyaan, sebenarnya digunakan untuk apa,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan warga lainnya, Asep, yang menyoroti kondisi infrastruktur di masa lalu.
Ia menyebut bahwa pembangunan pada periode sebelumnya dinilai minim, terlihat dari banyaknya jalan yang rusak dan belum mendapatkan perbaikan yang memadai.
Baca Juga: Sekda Purwakarta Membuka Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Inaproc Katalog Elektronik Versi 6
“Dulu pembangunan terasa kurang. Banyak jalan rusak dan tidak segera diperbaiki. Ini tentu mengecewakan masyarakat,” katanya.
Situasi ini menempatkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada posisi yang cukup sulit. Di satu sisi, pemerintah harus menyelesaikan kewajiban utang yang besar, sementara di sisi lain tetap dituntut untuk menjalankan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sejumlah pengamat menilai bahwa langkah efisiensi anggaran dan optimalisasi PAD menjadi kunci utama dalam menghadapi tekanan fiskal ini.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah juga menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Dengan strategi yang tepat, Pemerintah Kabupaten Purwakarta diharapkan mampu mengatasi tekanan fiskal pada 2026 sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: TPA Cikolotok Ditutup Bertahap, Sampah Purwakarta Dialihkan ke PLTSa Sarimukti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






