Dedi Mulyadi Soroti Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan sebagai Penyebab Banjir Bandung Selatan

AKURAT JABAR - Permasalahan banjir yang kerap melanda wilayah Bandung Selatan, khususnya di Kabupaten Bandung, kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Setiap musim hujan tiba, kawasan ini hampir selalu terdampak genangan air yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa persoalan banjir di wilayah tersebut tidak bisa diselesaikan secara parsial.
Menurutnya, diperlukan langkah menyeluruh yang menyasar berbagai faktor utama penyebab banjir.
Dalam keterangannya pada Rabu, 15 April 2026, Dedi Mulyadi—yang akrab disapa KDM—menyebut bahwa salah satu persoalan mendasar terletak pada tata ruang wilayah Kabupaten Bandung yang dinilai perlu segera diperbaiki.
Baca Juga: Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Bandung Selatan
"Faktor penyebab banjir di Kabupaten Bandung, tata ruang, sungai-sungainya harus dinormalisasi, hulu sungai ya harus direvitalisasi jadi lahan hijau," ucap KDM.
Ia menjelaskan, kondisi sungai yang tidak terawat serta penyempitan aliran akibat sedimentasi menjadi salah satu penyebab utama meluapnya air saat curah hujan tinggi.
Oleh karena itu, normalisasi sungai dinilai menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan.
Selain itu, revitalisasi kawasan hulu sungai juga menjadi perhatian. Menurutnya, daerah hulu harus dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hijau yang mampu menyerap air secara optimal, sehingga dapat mengurangi debit air yang mengalir ke wilayah hilir.
Tidak hanya itu, KDM juga menyoroti maraknya alih fungsi lahan yang terjadi di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Bandung Dukung Penuh Kebijakan Gubernur Hentikan Izin Perumahan Bandung Raya
Dia menilai perubahan lahan pertanian menjadi kawasan permukiman atau bangunan komersial turut memperparah risiko banjir.
"Perubahan lahannya jangan terus terjadi, sawah terus dibikin bangunan perumahan segala macam itu yang harus dilakukan. Kalau itu terus dilakukan, itu tidak bersifat jangka panjang akan terus terjadi," ujat KDM.
Alih fungsi lahan ini dinilai mengurangi kemampuan tanah dalam menyerap air hujan. Akibatnya, air lebih cepat mengalir ke permukaan dan berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi juga menyinggung keberadaan bangunan yang berdiri di bantaran sungai.
Ia menilai kondisi tersebut sangat mengganggu aliran air dan mempersempit ruang sungai.
Baca Juga: Gubernur KDM Tata Ruang Dibenahi, Tiga Langkah Masif Atasi Banjir Bandung Raya
"Rumah-rumah yang ada di bantaran sungai harus dialihkan menjadi lahan terbuka hijau," pungkas KDM.
Menurutnya, penataan ulang kawasan bantaran sungai menjadi ruang terbuka hijau tidak hanya penting untuk kelancaran aliran air, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan lingkungan secara keseluruhan.
Upaya penanganan banjir di Bandung Selatan memang membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Penataan tata ruang, pengendalian alih fungsi lahan, hingga penertiban bangunan liar menjadi langkah yang harus dilakukan secara konsisten.
Selain itu, kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan juga menjadi faktor penting.
Baca Juga: Dedi Mulyadi dan Menteri LH Percepat Pembangunan PSEL Bandung Raya dan Bogor-Depok
Tanpa dukungan dari masyarakat, berbagai program penanganan banjir yang telah direncanakan berpotensi tidak berjalan optimal.
Banjir yang terus berulang setiap tahun menjadi sinyal bahwa diperlukan kebijakan jangka panjang yang berkelanjutan.
Pemerintah daerah diharapkan mampu mengambil langkah tegas dalam menata kembali kawasan rawan banjir demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan berbagai langkah strategis yang diusulkan, diharapkan permasalahan banjir di Bandung Selatan dapat diminimalisir, bahkan diatasi secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.
Baca Juga: Gubernur KDM Tata Ruang Dibenahi, Tiga Langkah Masif Atasi Banjir Bandung Raya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









