Jabar

Didampingi Kapolda, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Salurkan Kompensasi Sopir Angkot di Cipanas untuk Antisipasi Macet Lebaran 2026

Didin Wahidin | 19 Maret 2026, 06:00 WIB
Didampingi Kapolda, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Salurkan Kompensasi Sopir Angkot di Cipanas untuk Antisipasi Macet Lebaran 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dan Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan, menyerahkan kompensasi angkutan umum secara simbolis di halaman Mako Polres Cianjur, Selasa (17/3/2026) petang.

AKURAT JABAR – Kabar gembira menyambangi para pejuang transportasi angkutan umum di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan apresiasi berupa Kompensasi Sopir Angkot Puncak 2026 senilai Rp1 juta per orang bagi ribuan pengemudi dan pemilik angkutan kota (angkot).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis di halaman Mako Polres Cianjur, Selasa (17/3/2026) petang.

Penyerahan ini turut disaksikan oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, sebagai bentuk sinergi menjaga kelancaran lalu lintas selama musim libur Lebaran 1447 H.

Kebijakan inovatif ini mengusung strategi “Libur Berbayar”. Para sopir angkot diminta untuk tidak beroperasi sementara guna memberikan ruang lebih luas bagi arus kendaraan pemudik dan wisatawan di jalur Puncak yang rawan macet parah.

Baca Juga: Bersama Kemenhub, Gubernur Dedi Mulyadi Tinjau Jalur Mudik dan Salurkan Kompensasi Kusir Delman di Garut

Syarat Libur Berbayar: Rp200 Ribu Per Hari Selama Arus Balik

Faktanya, para pengemudi diminta memarkirkan armadanya selama lima hari pada periode krusial arus balik dan wisata. Tanggal yang ditetapkan meliputi 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.

Oleh sebab itu, kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari ini menjadi solusi agar para sopir tetap bisa menafkahi keluarga tanpa harus terjebak kemacetan.

Langkah humanis ini mendapat dukungan penuh dari pihak kepolisian guna mewujudkan visi "Mudik Aman, Keluarga Bahagia".

“Jika jalur Puncak lancar, insya Allah menjadi berkah bagi kita semua. Kami mengajak seluruh pengemudi menjaga kenyamanan jalur ini agar wisatawan merasa bahagia,” ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan.

Baca Juga: Atasi Macet Malam Tahun Baru, Gubernur Dedi Mulyadi Liburkan Angkot di Bandung dan Siapkan Kompensasi

Spesial di Cianjur: Dapat Uang Tunai dan Paket Sembako

Selanjutnya, Gubernur Dedi Mulyadi memberikan catatan khusus untuk wilayah Cianjur. Berbeda dengan daerah lain, para sopir angkot di Puncak Cianjur mendapatkan paket bantuan tambahan berupa sembako untuk kebutuhan dapur pasca-Lebaran.

“Beruntung yang di wilayah Cianjur ini. Di tempat lain hanya uang tunai, tapi di sini uang dapat, sembako juga dapat,” seloroh KDM sembari menebar senyum kepada para pengemudi yang hadir.

Menariknya, Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Dhani Gumelar, merinci terdapat 1.447 penerima di kawasan Puncak Cianjur. Penerima manfaat mencakup berbagai trayek lokal seperti:

  • Cipanas – Gunung Putri

  • Cipanas – Kemang

  • Cipanas – Padarincang

  • Cipanas – Kutawaringin

Baca Juga: Dana Kompensasi Sopir Angkot Puncak Bogor Diduga Disunat, Hanya Terima Rp 800 Ribu

Alokasi Anggaran Rp6,9 Miliar untuk Jawa Barat

Selain itu, program serupa tidak hanya menyasar Cianjur. Pemprov Jabar telah mengalokasikan total anggaran sebesar Rp6,9 miliar untuk program kompensasi di titik rawan macet lainnya, termasuk Bogor, Subang, Bandung Barat, Tasikmalaya, dan Cirebon.

Akhirnya, melalui pendekatan solutif ini, pemerintah berharap kepadatan kendaraan di H+1 Lebaran dapat ditekan secara signifikan.

Masyarakat diharapkan dapat menikmati momen Lebaran 2026 dengan lebih nyaman, hangat, dan tanpa kendala kemacetan yang melelahkan.

Dengan demikian, kebijakan Kompensasi Sopir Angkot Puncak 2026 membuktikan bahwa pengaturan lalu lintas dapat dilakukan dengan cara yang menyejahterakan masyarakat kecil.

Baca Juga: Mengaku Tak Sunat Dana Kompensasi Angkot di Jalur Puncak, Dishub Bogor Beri Klarifikasi

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.