Pelaku Penganiayaan Tewaskan Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diamankan

AKURAT JABAR - Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim gabungan dari Polres Purwakarta bersama Polda Jawa Barat meringkus pelaku utama berinisial YI (36), yang sebelumnya sempat melarikan diri usai kejadian.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang. Pelaku diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan di lokasi kejadian.
Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa proses penangkapan tidak berjalan mulus.
Pelaku disebut sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk mengendalikan situasi.
“Pelaku utama berhasil kami amankan dan saat ini sudah dalam proses penyidikan. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan,” ujar Anom dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Di antaranya adalah potongan bambu yang menjadi alat pemukul, pakaian milik korban dan pelaku, rekaman video kejadian, serta botol sisa minuman keras yang ditemukan di lokasi.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Saat itu, korban bernama Dadang (58) tengah menggelar acara pernikahan anaknya di rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke lokasi dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Ia kemudian meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada korban dengan alasan untuk membeli minuman tambahan.
Permintaan tersebut sempat direspons korban dengan memberikan Rp100 ribu, namun ditolak oleh pelaku.
Situasi kemudian memanas ketika pelaku yang berada dalam kondisi emosi memicu keributan di lokasi acara. Tanpa kendali, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan bambu serta pukulan tangan kosong.
Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri di tempat kejadian. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.
Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, pelaku YI merupakan pihak yang bertanggung jawab langsung atas kematian korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan terhadap korban lain di lokasi yang sama dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku YI bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2007 dan pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Selain itu, pelaku juga tidak memiliki pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas, termasuk aksi premanisme dan penyalahgunaan minuman keras yang kerap menjadi pemicu kekerasan di masyarakat.
Polisi juga mengimbau warga untuk proaktif melaporkan potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing guna mencegah kejadian serupa terulang.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya konsumsi alkohol yang tidak terkendali serta pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan dalam setiap kegiatan sosial di masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








