Jabar

DPRD Purwakarta Data Dapur MBG di Aset Negara, Soroti Legalitas dan Potensi Penyimpangan

Didin Wahidin | 24 April 2026, 16:05 WIB
DPRD Purwakarta Data Dapur MBG di Aset Negara, Soroti Legalitas dan Potensi Penyimpangan
Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam

AKURAT JABAR - DPRD Kabupaten Purwakarta melalui Komisi III tengah berencana melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap bangunan dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya yang memanfaatkan fasilitas milik negara maupun bangunan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.

Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan penggunaan sejumlah aset publik, seperti Gedung Olahraga (GOR) desa hingga Balai Latihan Kerja (BLK), oleh mitra dapur MBG yang sebelumnya menuai perhatian publik.

Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam, menegaskan bahwa pendataan tersebut penting guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pemanfaatan aset negara.

“Kami akan data semua dapur MBG yang menggunakan fasilitas negara atau bangunan yang bersumber dari pembiayaan pemerintah. Ini harus jelas, karena aset publik tidak boleh digunakan sembarangan,” ujar Alaikassalam, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan fasilitas negara tanpa dasar hukum yang jelas serta mekanisme yang sah berpotensi melanggar regulasi dan menimbulkan persoalan dalam aspek akuntabilitas.

Baca Juga: BGN Hapus Ribuan Usulan SPPG Tidak Aktif, Beri Peluang Bagi Calon Mitra yang Berkomitmen Jalankan Program MBG

Menurutnya, pelaksanaan program MBG tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengesampingkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kalau memang tidak sesuai peruntukan, ya harus dievaluasi. Bahkan bisa direlokasi. Programnya tetap jalan, tapi jangan sampai melanggar aturan,” tegas pria yang akrab disapa Alex.

Dalam proses pendataan tersebut, pihaknya juga akan melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan dinas ketenagakerjaan serta pemerintah desa.

"Kami akan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan, kemudian dengan desa-desa, terkait dapur-dapur yang memang dibiayai oleh negara abpn, apbd, maupun abpdes," kata dia.

Alaikassalam menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya transparansi yang harus diketahui oleh masyarakat luas, terutama dalam pengelolaan aset yang bersumber dari anggaran negara.

Baca Juga: Cegah Keracunan Program MBG, Kadisdik Jabar Tekankan Mitigasi Total dari Hulu Hingga Hilir

"Harus diketahui bahwa yang namanya bangunan yang dibiayai oleh negara itu harus ada pengajuan kembali apabila mau ada pengalihan fungsi gedung tersebut," ucap dia.

"Makanya kami akan mendata mana aja bangunan-bangunan dapur yang memang ini dibiayai oleh negara," tambah Alex.

Ia menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, maka setidaknya harus dilakukan relokasi atau pengajuan izin resmi kepada instansi terkait.

"Dan itu kalau terbukti ya minimal harus direlokasi ataupun harus ada pengajuan ke dinas tersebut atau ke kementerian yang berkaitan dengan bangunan tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Alex memaparkan bahwa status GOR desa pada umumnya merupakan aset milik desa yang penggunaannya diatur oleh pemerintah desa, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga: Sinergi SPPG dan Diskominfo Purwakarta, Perkuat Layanan Pengaduan Pelaksanaan Program MBG

Dalam konteks tersebut, pemanfaatan GOR untuk dapur MBG harus memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya adanya izin resmi dari kepala desa serta dituangkan dalam dokumen administratif seperti berita acara, surat keputusan, atau perjanjian pemanfaatan.

Selain itu, fungsi utama bangunan juga tidak boleh terganggu. GOR yang pada dasarnya diperuntukkan bagi kegiatan olahraga dan masyarakat harus tetap bisa menjalankan fungsi utamanya meskipun digunakan untuk kegiatan lain.

Aspek teknis juga menjadi perhatian, termasuk kelayakan ventilasi, kebersihan, pengelolaan limbah, serta standar keamanan apabila difungsikan sebagai dapur.

Dari sisi regulasi, penggunaan aset desa oleh pihak lain, termasuk dalam program MBG, perlu melalui mekanisme yang jelas seperti musyawarah desa atau setidaknya diketahui oleh BPD.

Hal ini penting agar tidak melanggar aturan terkait pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Gelar Pelatihan Kebersihan Makanan Bagi Ratusan Relawan Dapur SPPG, Om Zein: Optimis Program MBG di Purwakarta Berjalan Optimal

Tak hanya fokus pada pendataan fisik bangunan, Komisi III DPRD Purwakarta juga akan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari pemanfaatan fasilitas tersebut, termasuk ke mana dana tersebut disalurkan.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan atau potensi keuntungan pribadi dari penggunaan aset publik dalam program pemerintah.

Hasil dari pendataan ini nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD dalam merumuskan langkah lanjutan, termasuk memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah.

Dengan demikian, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis diharapkan tetap berjalan optimal, transparan, akuntabel, serta tidak menyalahi aturan dalam pemanfaatan aset negara.

Baca Juga: SPPG Depok Darangdan Pastikan Menu Sesuai Standar Harga Pasar

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.