Diduga Masuk Angin, DPRD dan Disperkim Purwakarta Abaikan Aduan Warga Perum Sindang Jaya

AKURAT JABAR – Warga Perum Sindang Jaya Permai, Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menduga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan DPRD Purwakarta masuk angin lantaran lamban dalam menindaklanjuti aduan mereka.
Aduan terkait sejumlah fasilitas dan kewajiban pengembang PT Lan Sena Jaya hingga kini belum direalisasikan, meski pengaduan telah berlangsung sejak 2019.
Berdasarkan dokumen resmi Forum Komunikasi Warga Perum Sindang Jaya Permai, warga telah melakukan audiensi dengan DPRD Purwakarta melalui surat Nomor: 0010/FKW/SJP/V/2025, tertanggal 20 Mei 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Purwakarta dan ditembuskan ke Komisi III DPRD. Namun, hingga kini warga menilai tidak ada tindakan nyata yang dilakukan DPRD.
Tidak hanya DPRD, warga juga pernah melakukan audiensi dengan Disperkim Purwakarta, namun tuntutan mereka terhadap PT Lan Sena Jaya tetap belum direalisasikan.
Baca Juga: Dinilai Langgar Juknis BGN, Operasional Dapur MBG Ciseureuh 5 Purwakarta Tuai Protes Warga
Salah satu warga, Heru Septiyana Yuhana, menyampaikan kekecewaannya.
“Kami berharap agar DPRD Purwakarta, Disperkim, juga Bupati Purwakarta Om Zein segera turun tangan dan memberikan solusi tegas, agar hak-hak warga sebagai konsumen perumahan dapat terpenuhi, serta pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Heru.
Heru menegaskan, tanggung jawab tidak hanya berada di tangan PT Lan Sena Jaya, yang dipimpin Alan Suherlan, tetapi juga pemerintah Kabupaten Purwakarta.
“PT Lan Sena Jaya bisa beroperasi dan membangun perumahan itu atas izin dari pemerintah, jadi Pemkab Purwakarta tidak boleh diam saat ada keluhan dari warga,” tegasnya.
Selain itu, warga juga menyoroti adanya Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani pada 27 Mei 2025 antara Kepala Desa Cijantung, Oman Abdurohman, dan Direktur PT Lan Sena Jaya, Alan Suherlan.
Surat itu mengatur kesepakatan pembebasan lahan untuk pelebaran jalan desa sepanjang ±200 meter, dengan lebar masing-masing 1 meter di kiri dan kanan jalan.
Seluruh biaya pembebasan lahan menjadi tanggung jawab developer, dan lahan akan menjadi fasilitas umum serta aset desa setelah pelebaran selesai. Namun, realisasi kesepakatan tersebut dinilai warga belum maksimal.
Berikut beberapa tuntutan warga Perum Sindang Jaya Permai:
Pembangunan jalan utama perumahan yang dijanjikan belum terealisasi, warga masih menggunakan jalan desa.
Perbaikan jalan perumahan yang rusak dan memprihatinkan.
Penerangan Jalan Umum (PJU) banyak yang mati, menimbulkan kekhawatiran dan rasa tidak aman.
Belum ada serah terima hibah fasilitas umum (pasum) ke pihak terkait.
SPPT masih atas nama PT Lan Sena Jaya.
Sertifikat tanah di BTN Cabang Karawang belum diterima oleh warga meski telah melunasi pembayaran.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak warga terpenuhi, terutama terkait pengawasan pengembang perumahan yang mendapat izin dari Pemkab Purwakarta.
Heru menegaskan, warga Perum Sindang Jaya akan terus menuntut realisasi fasilitas perumahan dan perlindungan hukum bagi konsumen hingga pemerintah daerah bertindak tegas.
“Kami menuntut transparansi, realisasi janji developer, dan keterlibatan pemerintah agar hak-hak warga tidak terus diabaikan,” ujarnya menutup pernyataan.
Kasus ini menjadi sorotan karena telah berlangsung bertahun-tahun, tanpa solusi yang jelas, meski melibatkan mekanisme resmi pemerintah dan DPRD.
Warga berharap pihak terkait segera melakukan langkah konkrit agar pembangunan perumahan berjalan sesuai regulasi dan hak-hak warga terlindungi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait mengenai kejelasan progres penyelesaian permasalahan tersebut.
Baca Juga: Kawal Uang Rakyat, Bupati Purwakarta Om Zein Wajibkan Audit Inspektorat Sebelum Bayar Proyek
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sabet Penghargaan Disway Top Regional Leader Award 2026, Saepul Bahri Binzein Kokohkan Purwakarta sebagai Magnet Industri Jawa Barat
- 2Menguji Akuntabilitas di Tengah Polemik PCMB Jawa Barat: Solusi Untuk Calon Murid Lebih Utama daripada Pergantian Pimpinan
- 3Respons Isu Reformasi Jilid II, Forum Sekjen Cipayung Plus: Situasi Berbeda dengan 1998
- 4BEM Se-Kota Makassar Gelar Dialog Kebangsaan, Dorong Independensi Mahasiswa Menuju Indonesia Emas
- 5Hari Jadi Purwakarta 2026 Dimulai, Om Zein Ajak Warga Jaga Sumber Air Lewat Tradisi Muru Indung Cai
- 6HMI Cabang Purwakarta dan Wamenko Bidang Pangan: Merekonstruksi Ketahanan Pangan Nasional dari Perspektif Kader Mandataris dan Arsitektur Digital
- 7Sambut HUT Ke-57 UIN Sultanah Nahrasiyah, Personel Brimob Aceh Batalyon B Pelopor Gelar Aksi Donor Darah
- 8Sikapi Tantangan Fiskal dan Demokrasi, Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Program MBG hingga Kebebasan Akademik
- 9Respons Isu Reformasi Jilid II, Forum Sekjen Cipayung Plus: Situasi Berbeda dengan 1998
- 10Sikapi Tantangan Fiskal dan Demokrasi, Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Program MBG hingga Kebebasan Akademik






