Jabar

Diduga Masuk Angin, DPRD dan Disperkim Purwakarta Abaikan Aduan Warga Perum Sindang Jaya

Didin Wahidin | 4 Mei 2026, 12:05 WIB
Diduga Masuk Angin, DPRD dan Disperkim Purwakarta Abaikan Aduan Warga Perum Sindang Jaya
Aduan warga Perum Sindang Jaya Permai soal fasilitas perumahan tak kunjung ditindaklanjuti.

AKURAT JABAR – Warga Perum Sindang Jaya Permai, Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menduga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan DPRD Purwakarta masuk angin lantaran lamban dalam menindaklanjuti aduan mereka.

Aduan terkait sejumlah fasilitas dan kewajiban pengembang PT Lan Sena Jaya hingga kini belum direalisasikan, meski pengaduan telah berlangsung sejak 2019.

Berdasarkan dokumen resmi Forum Komunikasi Warga Perum Sindang Jaya Permai, warga telah melakukan audiensi dengan DPRD Purwakarta melalui surat Nomor: 0010/FKW/SJP/V/2025, tertanggal 20 Mei 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Purwakarta dan ditembuskan ke Komisi III DPRD. Namun, hingga kini warga menilai tidak ada tindakan nyata yang dilakukan DPRD.

Tidak hanya DPRD, warga juga pernah melakukan audiensi dengan Disperkim Purwakarta, namun tuntutan mereka terhadap PT Lan Sena Jaya tetap belum direalisasikan.

Baca Juga: Dinilai Langgar Juknis BGN, Operasional Dapur MBG Ciseureuh 5 Purwakarta Tuai Protes Warga

Salah satu warga, Heru Septiyana Yuhana, menyampaikan kekecewaannya.

“Kami berharap agar DPRD Purwakarta, Disperkim, juga Bupati Purwakarta Om Zein segera turun tangan dan memberikan solusi tegas, agar hak-hak warga sebagai konsumen perumahan dapat terpenuhi, serta pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Heru.

Heru menegaskan, tanggung jawab tidak hanya berada di tangan PT Lan Sena Jaya, yang dipimpin Alan Suherlan, tetapi juga pemerintah Kabupaten Purwakarta.

“PT Lan Sena Jaya bisa beroperasi dan membangun perumahan itu atas izin dari pemerintah, jadi Pemkab Purwakarta tidak boleh diam saat ada keluhan dari warga,” tegasnya.

Selain itu, warga juga menyoroti adanya Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani pada 27 Mei 2025 antara Kepala Desa Cijantung, Oman Abdurohman, dan Direktur PT Lan Sena Jaya, Alan Suherlan.

Surat itu mengatur kesepakatan pembebasan lahan untuk pelebaran jalan desa sepanjang ±200 meter, dengan lebar masing-masing 1 meter di kiri dan kanan jalan.

Seluruh biaya pembebasan lahan menjadi tanggung jawab developer, dan lahan akan menjadi fasilitas umum serta aset desa setelah pelebaran selesai. Namun, realisasi kesepakatan tersebut dinilai warga belum maksimal.

Baca Juga: Diduga Tak Kantongi Izin, PT Eka Karya Graha Flora Masih Beroperasi Meski Sempat Didemo Aktivis Cianjur

Berikut beberapa tuntutan warga Perum Sindang Jaya Permai:

  • Pembangunan jalan utama perumahan yang dijanjikan belum terealisasi, warga masih menggunakan jalan desa.

  • Perbaikan jalan perumahan yang rusak dan memprihatinkan.

  • Penerangan Jalan Umum (PJU) banyak yang mati, menimbulkan kekhawatiran dan rasa tidak aman.

  • Belum ada serah terima hibah fasilitas umum (pasum) ke pihak terkait.

  • SPPT masih atas nama PT Lan Sena Jaya.

  • Sertifikat tanah di BTN Cabang Karawang belum diterima oleh warga meski telah melunasi pembayaran.

Baca Juga: Geger! Imbas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Letjen TNI Yudi Abrimantyo Resmi Serahkan Jabatan Kabais

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak warga terpenuhi, terutama terkait pengawasan pengembang perumahan yang mendapat izin dari Pemkab Purwakarta.

Heru menegaskan, warga Perum Sindang Jaya akan terus menuntut realisasi fasilitas perumahan dan perlindungan hukum bagi konsumen hingga pemerintah daerah bertindak tegas.

“Kami menuntut transparansi, realisasi janji developer, dan keterlibatan pemerintah agar hak-hak warga tidak terus diabaikan,” ujarnya menutup pernyataan.

Kasus ini menjadi sorotan karena telah berlangsung bertahun-tahun, tanpa solusi yang jelas, meski melibatkan mekanisme resmi pemerintah dan DPRD.

Warga berharap pihak terkait segera melakukan langkah konkrit agar pembangunan perumahan berjalan sesuai regulasi dan hak-hak warga terlindungi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait mengenai kejelasan progres penyelesaian permasalahan tersebut.

Baca Juga: Kawal Uang Rakyat, Bupati Purwakarta Om Zein Wajibkan Audit Inspektorat Sebelum Bayar Proyek

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.