Direktur PT Lan Sena Jaya Mangkir, Warga Sindang Jaya Permai Tuntut Fasos Fasum

AKURAT JABAR - Direktur PT Lan Sena Jaya, Alan Suherlan, tidak menghadiri undangan audiensi yang digelar oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) pada Kamis, 21 Mei 2026 sore.
Pertemuan tersebut sedianya mempertemukan pihak pengembang dengan warga Perumahan Sindang Jaya Permai, Desa Cijantung, terkait tuntutan pemenuhan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang hingga kini belum direalisasikan.
Ketidakhadiran pihak pengembang dalam forum resmi tersebut memicu kekecewaan warga. Audiensi yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian persoalan justru tidak menghasilkan keputusan konkret.
Koordinator audiensi warga, Heru Septiyana Yuhana, menyampaikan bahwa warga sangat menyayangkan sikap Direktur PT Lan Sena Jaya yang tidak hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut.
"Ya kami sangat kecewa audiensi kami tidak menghasilkan keputusan apapun. Semestinya Alan Suherlan yang hadir langsung jangan kirim utusan yang tidak bisa mengambi keputusan," tegas Heru.
Baca Juga: Diduga Masuk Angin, DPRD dan Disperkim Purwakarta Abaikan Aduan Warga Perum Sindang Jaya
Menurut Heru, persoalan yang dihadapi warga Perumahan Sindang Jaya Permai bukan hal baru. Berbagai pertemuan telah dilakukan, baik di tingkat desa maupun dengan dinas terkait. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang jelas dari pihak pengembang.
Ia menegaskan bahwa tuntutan warga sebenarnya sederhana, yakni meminta pengembang memenuhi kewajiban sesuai janji yang telah disepakati sebelumnya.
"Yang kami inginkan sederhana saja. PT Lan Sena Jaya segera realisasikan tuntutan warga, realisasikan janji-janji yang sudah tertulis diatas materai," ujarnya.
Selain menyoroti pihak pengembang, Heru juga mengkritisi sikap instansi terkait yang dinilai belum tegas dalam menangani persoalan ini.
Ia menilai lemahnya penindakan terhadap developer yang tidak memenuhi kewajiban justru berdampak pada masyarakat sebagai konsumen.
Baca Juga: Warga Pesanggrahan Gelar Festival Nasi Liwet Rayakan Jalan Baru Rampung
"Ya kalau tuntutan warga tidak segera direalisasikan, mungkin kita akan pertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah lain," pungkasnya.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Lan Sena Jaya terkait alasan ketidakhadiran dalam audiensi tersebut maupun tanggapan atas tuntutan warga.
Hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan adanya kejelasan dan akuntabilitas dari pihak pengembang.
Situasi ini juga menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang saat ini dipimpin oleh Bupati Saepul Bahri Binzein atau yang dikenal sebagai Om Zein.
Warga berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas terhadap developer yang dinilai tidak menjalankan kewajibannya.
Baca Juga: Dinilai Langgar Juknis BGN, Operasional Dapur MBG Ciseureuh 5 Purwakarta Tuai Protes Warga
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan warga Perumahan Sindang Jaya Permai antara lain terkait kepastian status legalitas lahan, perbaikan infrastruktur, serta pemenuhan fasilitas dasar yang menjadi hak penghuni perumahan.
Beberapa poin tuntutan tersebut di antaranya adalah belum adanya bukti sertifikat tanah di BTN Cabang Karawang, termasuk bagi warga yang telah melunasi pembayaran namun belum menerima sertifikat.
Selain itu, jalan utama perumahan yang sebelumnya dijanjikan hingga kini belum terealisasi, sehingga warga masih bergantung pada akses jalan desa.
Kondisi jalan di lingkungan perumahan juga dikeluhkan karena mengalami kerusakan dan dinilai membahayakan. Tidak hanya itu, fasilitas penerangan jalan umum (PJU) disebut banyak yang tidak berfungsi, sehingga menimbulkan rasa tidak aman bagi warga, terutama pada malam hari.
Permasalahan lain yang disoroti adalah belum dilakukannya serah terima fasilitas umum kepada pihak terkait, serta status SPPT yang masih tercatat atas nama PT Lan Sena Jaya.
Dengan berbagai persoalan tersebut, warga berharap adanya penyelesaian konkret dalam waktu dekat. Mereka juga meminta pemerintah daerah hadir sebagai mediator sekaligus penegak aturan agar hak-hak konsumen dapat terpenuhi.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan terhadap pengembang perumahan, sekaligus perlunya komitmen semua pihak dalam memastikan pembangunan hunian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Lindungi Warga, Pemkab Bekasi Larang Pengembangan Perumahan yang Belum Bebas Banjir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sabet Penghargaan Disway Top Regional Leader Award 2026, Saepul Bahri Binzein Kokohkan Purwakarta sebagai Magnet Industri Jawa Barat
- 2Menguji Akuntabilitas di Tengah Polemik PCMB Jawa Barat: Solusi Untuk Calon Murid Lebih Utama daripada Pergantian Pimpinan
- 3Respons Isu Reformasi Jilid II, Forum Sekjen Cipayung Plus: Situasi Berbeda dengan 1998
- 4BEM Se-Kota Makassar Gelar Dialog Kebangsaan, Dorong Independensi Mahasiswa Menuju Indonesia Emas
- 5Hari Jadi Purwakarta 2026 Dimulai, Om Zein Ajak Warga Jaga Sumber Air Lewat Tradisi Muru Indung Cai
- 6HMI Cabang Purwakarta dan Wamenko Bidang Pangan: Merekonstruksi Ketahanan Pangan Nasional dari Perspektif Kader Mandataris dan Arsitektur Digital
- 7Sambut HUT Ke-57 UIN Sultanah Nahrasiyah, Personel Brimob Aceh Batalyon B Pelopor Gelar Aksi Donor Darah
- 8Sikapi Tantangan Fiskal dan Demokrasi, Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Program MBG hingga Kebebasan Akademik
- 9Respons Isu Reformasi Jilid II, Forum Sekjen Cipayung Plus: Situasi Berbeda dengan 1998
- 10Sikapi Tantangan Fiskal dan Demokrasi, Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Program MBG hingga Kebebasan Akademik






