Jabar

Pemdaprov Jawa Barat Tetap Kenakan Pajak Kendaraan Listrik, Dedi Mulyadi Tekankan Kontribusi Daerah

Didin Wahidin | 21 April 2026, 23:13 WIB
Pemdaprov Jawa Barat Tetap Kenakan Pajak Kendaraan Listrik, Dedi Mulyadi Tekankan Kontribusi Daerah
Dedi Mulyadi tegaskan pajak kendaraan listrik tetap diberlakukan demi kontribusi daerah dan pembangunan infrastruktur Jawa Barat.

AKURAT JABAR - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat memastikan bahwa kebijakan pemungutan pajak terhadap kendaraan berbasis listrik tetap diberlakukan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa keberadaan kendaraan listrik tidak serta-merta menghilangkan kewajiban kontribusi kepada daerah, khususnya melalui pajak kendaraan bermotor.

Ia menilai bahwa seluruh kendaraan yang menggunakan fasilitas jalan umum tetap memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan kontribusi terhadap daerah.

Menurutnya, pendapatan dari sektor pajak kendaraan memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan di Jawa Barat.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Jabar April 2026: Tanpa KTP Fisik, Cukup Pakai HP!

Tanpa adanya pemasukan dari sektor tersebut, pemerintah daerah akan menghadapi tantangan dalam membiayai berbagai program pembangunan, terutama infrastruktur jalan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata untuk membebani masyarakat, melainkan untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah.

Ia juga menyebut bahwa kondisi keuangan daerah akan terganggu apabila pajak kendaraan bermotor dihapus atau jika dana bagi hasil pajak mengalami keterlambatan penyaluran.

“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ucap KDM, sapaan Dedi Mulyadi, Senin (20/4/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan pandangan pemerintah daerah bahwa setiap pengguna jalan, baik kendaraan konvensional maupun listrik, tetap memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendukung pembangunan infrastruktur publik.

Baca Juga: Manfaatkan Libur Lebaran, Gubernur KDM Guyur Diskon Pajak Kendaraan Jawa Barat 2026 Sebesar 10 Persen

Selain itu, KDM juga optimistis bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik.

Dia menilai bahwa masyarakat akan lebih patuh apabila mereka merasakan langsung manfaat dari pajak yang dibayarkan, terutama dalam bentuk jalan yang lebih baik, lancar, dan layak digunakan.

Pemdaprov Jawa Barat juga terus berupaya memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan.

Salah satu inovasi yang telah diterapkan adalah penyederhanaan persyaratan administrasi, di mana wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan sistem yang lebih praktis, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi hambatan administratif yang menyulitkan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Insentif Pajak Kendaraan Plat Kuning Jawa Barat 2026: PKB dan BBNKB Turun Drastis!

Ke depan, Pemprov Jawa Barat berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem perpajakan daerah agar lebih transparan, efisien, dan berbasis pelayanan digital.

Langkah ini sejalan dengan upaya modernisasi administrasi publik serta peningkatan pendapatan asli daerah yang berkelanjutan.

Dengan tetap diberlakukannya pajak kendaraan listrik, pemerintah daerah menegaskan bahwa prinsip keadilan dalam kontribusi pembangunan tetap menjadi prioritas utama, tanpa menghambat perkembangan teknologi ramah lingkungan yang kini semakin berkembang di Indonesia.

Baca Juga: Jaga Daya Beli, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Naik

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.