THR Tak Kunjung Dibayar? Pekerja di Jabar Bisa Melapor ke Posko Pengaduan Disnakertrans

AKURAT JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka saluran resmi bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, pemerintah menyiapkan posko konsultasi sekaligus pengaduan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan agar perusahaan menaati kewajiban membayar THR tepat waktu. Sesuai ketentuan yang berlaku, pemberian THR keagamaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.
Posko Resmi Dibuka di Bandung dan Lima Wilayah Pengawasan
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa posko pelayanan dibuka di kantor Disnakertrans Jabar yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung. Posko ini mulai beroperasi sejak 2 Maret 2026 dan akan melayani masyarakat hingga 27 Maret 2026.
Tak hanya di tingkat provinsi, pengawasan juga diperkuat melalui lima Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di sejumlah wilayah strategis, yakni Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut. Kehadiran UPTD tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan, terutama bagi pekerja di daerah yang jauh dari ibu kota provinsi.
“Pekerja yang menghadapi persoalan terkait pembayaran THR dapat langsung mendatangi posko terdekat untuk berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan,” ujar Oka, Rabu (4/3/2026).
Layanan Pengaduan Daring Disiapkan
Bagi pekerja yang tidak memungkinkan datang secara langsung, Disnakertrans Jabar juga membuka kanal pengaduan secara daring. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 08112121444. Selain itu, pekerja dapat memanfaatkan laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui situs poskothr.kemnaker.go.id untuk menyampaikan keluhan secara online.
Saluran digital ini menjadi solusi praktis, terutama bagi pekerja yang berada di luar kota atau memiliki keterbatasan waktu. Pemerintah memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur.
Mekanisme Tindak Lanjut Aduan
Setiap pengaduan yang diterima akan diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan. Proses ini bertujuan memastikan kebenaran informasi sekaligus mendorong perusahaan segera memenuhi kewajibannya.
Dalam praktiknya, pengawas dapat memanggil manajemen perusahaan untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti melanggar aturan, perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah pengawasan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Evaluasi Tahun Lalu: 344 Aduan Masuk
Berdasarkan catatan Disnakertrans Jabar, pada Idulfitri tahun sebelumnya terdapat 344 laporan dugaan pelanggaran pembayaran THR keagamaan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar aduan berasal dari pekerja di sektor pariwisata.
Faktor ekonomi menjadi alasan dominan yang disampaikan perusahaan saat itu. Kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih disebut memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa alasan kesulitan keuangan tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran THR. Regulasi tetap mewajibkan perusahaan membayar hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Kesadaran Hak dan Kewajiban
Pembukaan posko pengaduan ini juga menjadi pengingat bagi pekerja untuk memahami hak-haknya. THR bukan sekadar insentif tambahan, melainkan hak normatif yang dijamin oleh pemerintah. Oleh karena itu, pekerja didorong untuk tidak ragu melapor apabila mengalami keterlambatan atau bahkan tidak menerima THR sama sekali.
Di sisi lain, perusahaan diimbau untuk merencanakan keuangan secara matang agar kewajiban tahunan tersebut dapat dipenuhi tanpa hambatan. Perencanaan arus kas yang baik menjadi kunci agar pembayaran THR tidak mengganggu operasional usaha.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kehadiran posko ini mampu meminimalisasi potensi konflik antara pekerja dan pengusaha menjelang hari raya. Dengan adanya mekanisme konsultasi dan pengaduan yang jelas, setiap persoalan dapat diselesaikan secara dialogis dan sesuai aturan.
Menjelang Idulfitri 2026, Disnakertrans Jabar kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif. Bagi pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi, jalur pengaduan telah dibuka dan siap melayani hingga akhir Maret.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang harus menunggu tanpa kepastian menjelang hari raya, dan seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










