Disdik Jabar Terapkan Pembinaan 3 Bulan bagi Siswa Pelaku Perundungan, Utamakan Pendekatan Edukatif

AKURAT JABAR – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) mengambil langkah tegas namun tetap edukatif dalam menangani kasus perundungan yang melibatkan siswa di lingkungan sekolah.
Alih-alih menjatuhkan hukuman konvensional, Disdik Jabar memilih pendekatan pembinaan sebagai bentuk sanksi yang berorientasi pada perbaikan karakter.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang agar siswa tetap mendapatkan hak pendidikan sekaligus menjalani proses pembentukan sikap yang lebih baik.
Pernyataan itu disampaikan usai dirinya bertindak sebagai pembina upacara di SMAN 1 Purwakarta, Senin (20/4/2026).
“Sanksinya bukan sekadar hukuman, tetapi pembinaan. Mereka tetap berada dalam ekosistem pendidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Video Viral Siswa Lecehkan Guru di Purwakarta, Dedi Mulyadi Dorong Hukuman Edukatif
Menurut Purwanto, siswa yang terlibat dalam kasus perundungan akan mengikuti program pembinaan selama tiga bulan.
Program tersebut mencakup berbagai kegiatan sosial yang dilakukan baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, selama masa pembinaan berlangsung, para siswa tidak akan dikeluarkan dari proses belajar mengajar.
Mereka tetap mengikuti kegiatan akademik seperti biasa, namun dengan tambahan pendampingan intensif dari tenaga pendidik dan psikolog.
"Selama proses tersebut, mereka tetap mengikuti pembelajaran dan mendapatkan pendampingan intensif dari guru serta psikolog," ungkapnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi: Pendidikan Harus Terapkan Ilmu, Bukan Sekadar Teori di Kelas
Lebih lanjut, Disdik Jabar juga memperkuat peran orang tua dalam proses pembinaan tersebut.
Setiap pekan, orang tua diwajibkan hadir ke sekolah guna melakukan evaluasi bersama terkait perkembangan anak.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan adanya sinergi antara sekolah dan keluarga dalam membentuk karakter siswa.
Purwanto menekankan bahwa kasus perundungan tidak dapat dilihat sebagai kesalahan individu semata, melainkan merupakan hasil dari berbagai faktor yang saling memengaruhi.
Menurutnya, pembentukan perilaku anak dipengaruhi oleh lingkungan keluarga, sekolah, hingga perkembangan teknologi seperti media sosial yang kini semakin dominan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Pelajar Garut Jual Miras Online, Polisi Lakukan Pembinaan dan Libatkan Orang Tua
“Ini harus menjadi refleksi bersama. Anak-anak hari ini tidak hanya dididik oleh guru, tetapi juga oleh media sosial, lingkungan, dan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, Disdik Jabar juga mendorong sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh siswa.
Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi penyalahgunaan teknologi yang dapat memicu perilaku negatif, termasuk perundungan.
Siswa pun diimbau untuk tidak menggunakan telepon genggam selama kegiatan pembelajaran berlangsung, kecuali jika digunakan untuk kepentingan akademik.
Sementara itu, sikap bijak ditunjukkan oleh salah satu guru SMAN 1 Purwakarta yang diduga menjadi korban perundungan, Atun Syamsiah.
Baca Juga: Aplikasi Genep Waluya SMAN 6 Bandung: Inovasi Gamifikasi Ibadah yang Viral di Ramadan 2026
Ia memilih untuk memaafkan para siswa yang terlibat dan tetap menjalankan perannya sebagai pendidik.
“Saya memaafkan. Tugas kami sebagai pendidik adalah membimbing agar mereka menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.
Atun meyakini bahwa kesalahan yang dilakukan oleh siswa merupakan bagian dari proses pembelajaran yang wajar dalam fase perkembangan.
Dia menilai bahwa label negatif tidak seharusnya melekat secara permanen pada anak.
“Yang salah tidak selamanya salah, yang nakal tidak selamanya nakal. Tugas kami adalah membina,” tutupnya.
Kebijakan Disdik Jabar ini menjadi contoh pendekatan humanis dalam dunia pendidikan, di mana sanksi tidak hanya berfungsi sebagai efek jera, tetapi juga sebagai sarana pembentukan karakter yang berkelanjutan.
Dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari sekolah, keluarga, hingga tenaga profesional, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisasi di masa mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










