Uji Publik SPMB Jabar 2026 Digelar, Disdik Pastikan Sistem Penerimaan Lebih Matang

AKURAT JABAR - Dinas Pendidikan Jawa Barat kembali melaksanakan uji publik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Kegiatan ini digelar di Aula Tikomdik Disdik Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis, 9 April 2026.
Uji publik ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan regulasi serta petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan siswa baru untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di wilayah Jawa Barat.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menguji kualitas kebijakan yang telah disusun, baik dari sisi internal maupun eksternal.
Menurutnya, proses pengujian ini diperlukan agar pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan sesuai harapan berbagai pihak.
Baca Juga: Babak Baru SPMB Jabar 2026: Strategi Cegah Putus Sekolah hingga Tes Akademik Jadi Syarat Utama
Penguatan Regulasi dan Transparansi Sistem
Deden menegaskan bahwa penyusunan regulasi dan petunjuk teknis SPMB tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh proses melibatkan berbagai pihak guna memastikan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Ia berharap, dengan adanya uji publik, potensi kendala dalam pelaksanaan bisa diminimalkan sejak awal.
“Dengan uji publik ini, kami ingin memastikan seluruh aturan sudah matang dan dapat diterapkan dengan baik saat pelaksanaan nanti,” ujarnya.
Pemetaan Calon Siswa Jadi Fokus Baru
Pada pelaksanaan SPMB tahun 2026, Disdik Jabar juga akan menerapkan kebijakan baru berupa pemetaan calon peserta didik.
Seluruh siswa kelas IX diwajibkan mengikuti proses pemetaan tersebut, baik yang berencana melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri maupun swasta.
Langkah ini dilakukan untuk memperoleh data yang lebih akurat mengenai minat dan sebaran siswa, sehingga kebijakan penerimaan bisa lebih tepat sasaran.
Ke depan, Disdik Jabar berencana menyempurnakan sistem pemetaan ini. Salah satunya dengan memulai proses lebih awal, yaitu sekitar bulan Desember, agar waktu persiapan menjadi lebih panjang dan optimal.
Baca Juga: Bupati Om Zein: SPMB Purwakarta Wujudkan Pendidikan Berkualitas dan Berkeadilan
Libatkan Banyak Pemangku Kepentingan
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas Disdik Jawa Barat, Iis Rostiasih, menyampaikan bahwa uji publik ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Peserta yang diundang antara lain Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, hingga berbagai organisasi pendidikan.
Selain itu, turut hadir perwakilan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS), Dewan Pendidikan, PGRI, organisasi guru lainnya, serta orang tua siswa kelas IX.
Keterlibatan berbagai pihak ini bertujuan untuk menghimpun masukan yang komprehensif demi penyempurnaan sistem SPMB.
Baca Juga: Daftar Ulang SPMB Tahap 2, Orang Tua Siswa Akui Program PAPS Pemprov Jabar Bantu Warga Kecil
Harapan Akses Pendidikan Lebih Merata
Disdik Jabar berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi seluruh siswa untuk melanjutkan pendidikan.
Melalui sistem yang semakin baik, diharapkan tidak ada lagi kendala signifikan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Iis Rostiasih menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan merata.
“Semoga SPMB tahun ini dapat berjalan dengan baik dan mendukung semua siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” ujarnya.
Komitmen Perbaikan Berkelanjutan
Uji publik ini menjadi bukti komitmen Dinas Pendidikan Jawa Barat dalam melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem penerimaan siswa baru.
Masukan dari berbagai pihak akan menjadi dasar dalam menyempurnakan kebijakan sebelum diterapkan secara resmi.
Dengan langkah ini, Disdik Jabar optimistis SPMB 2026 dapat menjadi sistem yang lebih efektif, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









