DPRD Jabar Soroti SMK IDN Bogor Tak Urus Izin 4 Tahun, KBM Siswa Diminta Tetap Berjalan

AKURAT JABAR - Komisi V DPRD Jawa Barat menyoroti serius temuan terkait operasional SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor yang diketahui tidak mengantongi izin resmi selama kurang lebih empat tahun. Fakta ini menjadi perhatian penting di tengah upaya pemerintah daerah menjamin hak pendidikan siswa tetap terpenuhi.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, menyampaikan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
Menurutnya, kelalaian dalam pengurusan izin mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi yang harus segera diperbaiki agar tidak terulang di masa mendatang.
Ia menegaskan, DPRD akan mengawal proses penyelesaian perizinan tersebut secara ketat, sembari memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak terganggu akibat polemik legalitas yang terjadi.
“Ini menjadi perhatian serius. Harus ada komitmen dari semua pihak untuk memperbaiki administrasi ke depan,” ujarnya di Bandung, Jumat.
Baca Juga: Demi Kepastian Hukum, Pemprov Jabar Tegaskan Pembatalan Izin SMK IDN Bogor Sebagai Langkah Korektif
Sebelumnya, pencabutan izin operasional SMK IDN Boarding School Cabang Jonggol telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/-Kep.17-DPMPTSP/2026.
Kebijakan tersebut diambil setelah ditemukan berbagai permasalahan administratif yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Meski demikian, Siti menekankan bahwa kepentingan utama tetap pada keberlangsungan pendidikan para siswa. Ia meminta agar proses perizinan dapat segera diselesaikan tanpa mengorbankan aktivitas belajar.
“Perizinan harus dibereskan, tetapi KBM tidak boleh berhenti. Siswa tidak boleh menjadi korban,” tegasnya.
Dalam audiensi lanjutan yang digelar di Gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis (9/4), sejumlah pihak turut hadir, termasuk Komite Sekolah SMK IDN, Dinas Pendidikan, DPMPTSP, Komisi I DPRD, serta Biro Hukum.
Baca Juga: Izin SMK IDN Bogor Dibatalkan, Pemprov Jabar Pastikan Hak Pendidikan Siswa Tetap Terlindungi
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin penting yang menjadi langkah tindak lanjut.
Pertama, DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan komitmennya untuk tidak mempersulit proses pengurusan izin yang tengah berjalan.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan operasional sekolah.
Kedua, Komisi V DPRD Jawa Barat berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sekolah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memantau langsung aktivitas KBM agar tetap berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Disdik Jabar Pastikan Belajar Tetap Jalan di Tengah Sengketa Lahan Sekolah Garut 2026
Ketiga, audiensi tersebut juga menjadi wadah untuk menampung berbagai keluhan dari orang tua siswa, termasuk masukan dari kuasa hukum terkait persoalan internal di lingkungan sekolah.
Siti menegaskan bahwa DPRD Jawa Barat akan berperan sebagai fasilitator yang menjembatani komunikasi antara pihak yayasan, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Upaya ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan hak peserta didik.
“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung dan sesuai aturan,” katanya.
Sebelum audiensi digelar, polemik ini juga telah memicu reaksi dari para orang tua siswa. Mereka sempat mengadukan persoalan pencabutan izin operasional ke Posko Pengaduan Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, pada awal Maret 2026.
Baca Juga: Komisi IX DPR RI Apresiasi Langkah Pemprov Jabar, Kawal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Pengaduan tersebut muncul setelah terbitnya surat keputusan gubernur yang mencabut izin operasional sekolah di tengah tahun ajaran, tepat saat siswa kelas XII sedang mempersiapkan ujian kelulusan.
Para wali murid khawatir kondisi ini akan berdampak pada masa depan pendidikan anak-anak mereka.
Aduan yang disampaikan pun telah diterima dan tengah ditindaklanjuti oleh pihak terkait di lingkungan Pemprov Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang berkembang, polemik SMK IDN Bogor bermula dari konflik internal pada November 2025.
Saat itu, terjadi perselisihan antara pihak sekolah dan wali murid terkait keputusan drop out (DO) terhadap seorang siswa yang diduga melanggar aturan disiplin.
Baca Juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Siapkan Langkah Litigasi Agar Menang Banding di PTTUN
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum. Wali murid melayangkan somasi dan gugatan perdata, sementara pihak sekolah merespons dengan laporan pidana. Konflik ini kemudian melebar hingga mengungkap persoalan legalitas operasional sekolah.
Situasi ini memperlihatkan kompleksitas persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut hak dasar pendidikan siswa.
Oleh karena itu, DPRD Jawa Barat menegaskan pentingnya penyelesaian menyeluruh yang adil bagi semua pihak.
Ke depan, pengawasan terhadap lembaga pendidikan swasta diharapkan semakin diperketat, khususnya dalam aspek perizinan.
Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang berpotensi merugikan peserta didik.
Dengan langkah pengawasan langsung dan koordinasi lintas instansi, DPRD Jawa Barat berharap polemik ini dapat segera menemukan solusi, tanpa mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkelanjutan.
Baca Juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Berakhir, Pemprov Jabar Menang Banding di PTUN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









