Jabar

Jabar Bahas Kepastian Investasi dan Penataan Lahan Sawah, Gubernur Dedi Mulyadi Pimpin Rapat

Didin Wahidin | 4 Mei 2026, 20:47 WIB
Jabar Bahas Kepastian Investasi dan Penataan Lahan Sawah, Gubernur Dedi Mulyadi Pimpin Rapat
Rapat koordinasi penataan lahan sawah bersama pengusaha dan pemerintah daerah di Bandung.

AKURAT JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat koordinasi terkait kepastian investasi sekaligus penataan lahan sawah pada 30 April 2026 di Kota Bandung.

Rapat tersebut melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat dan pemerintah daerah, bertujuan menjaga iklim usaha sekaligus melindungi lahan pangan strategis.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memimpin rapat koordinasi yang fokus pada perubahan status 87 persen Lahan Baku Sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kebijakan ini diyakini akan berdampak langsung terhadap dunia usaha, karena beberapa lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi industri kini dialihkan untuk pertanian.

Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi proses perizinan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengusaha.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan sebagai Penyebab Banjir Bandung Selatan

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu, menegaskan bahwa dunia usaha mendukung penataan ruang, namun menekankan pentingnya kepastian implementasi kebijakan.

“Kami mengapresiasi Gubernur Jabar dalam menyelesaikan terhadap permasalahan perubahan peruntukan lahan ini dan dampaknya kepada pengusaha melalui penyelenggaraan rapat koordinasi ini,” ujar Ning.

Menurut Ning, perubahan status lahan yang tiba-tiba dapat menghambat investasi, terutama bagi perusahaan yang telah membebaskan lahan atau sedang dalam proses pembelian.

“Perubahan peruntukan lahan dari industri menjadi pertanian yang terjadi secara tiba-tiba di sejumlah wilayah menimbulkan ketidakpastian hukum dan investasi, khususnya bagi perusahaan yang telah melakukan pembebasan lahan maupun yang sedang dalam proses penyelesaian pembelian dikarenakan perubahan status tanah tersebut membuat perizinan tidak dapat diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam hal ini, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam penyusunan tata ruang daerah, agar kebijakan lebih transparan dan implementatif.

Baca Juga: Sawah Jabar Terancam, Menteri ATR/BPN dan Gubernur Dedi Mulyadi Kompak Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan!

Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya penyelarasan data lahan antara provinsi dan kabupaten/kota sebagai langkah utama untuk menghasilkan kebijakan yang tepat.

Ia menargetkan proses verifikasi Lahan Baku Sawah selesai dalam dua minggu sebagai dasar revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat.

“Dengan keterlibatan Apindo, saya berharap pengusaha paham bahwa saat ini sedang dalam penyelesaian sehingga pengusaha jangan terlalu resah,” tegas Dedi.

Kebijakan ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat dengan menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan penciptaan lapangan kerja.

Ning menambahkan, dukungan responsif dari Bupati dan Wali Kota sangat diperlukan agar permasalahan tidak berlarut-larut dan kondusivitas dunia usaha tetap terjaga.

Baca Juga: Panen Raya Padi Serentak, Bupati Purwakarta: Tak Boleh Lagi Ada Alih Fungsi Lahan Persawahan

“Dengan begitu, iklim usaha tetap kondusif dan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja,” ujar Ning.

Langkah ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyelaraskan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lahan pangan strategis.

Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan pemerintah daerah diharapkan menghasilkan tata ruang yang berkelanjutan, aman secara hukum, dan mendukung pertumbuhan investasi.

Dengan koordinasi yang matang, Jabar menegaskan bahwa kepastian hukum, perlindungan lahan, dan pembangunan ekonomi dapat berjalan seiring, memberikan dampak positif bagi investor, petani, dan masyarakat luas.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Tata Ruang Induk Jadi Acuan 27 Daerah di Jabar

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.