Diduga Tak Kantongi Izin, PT Eka Karya Graha Flora Masih Beroperasi Meski Sempat Didemo Aktivis Cianjur

AKURAT JABAR - Juang Muda Cianjur (JMC) melakukan aksi unjuk rasa di depan Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Terpadu Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu, aksi ini menuntut penuntasan kasus pembiaran terhadap PT Eka Karya Graha Flora yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin.
Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Reza menilai, terkait kasus dugaan tidak adanya izin PT Eka Karya Graha Flora yang sampai saat ini masih beroperasi, disinyalir adanya pembiaran oleh pihak pemerintah dan petugas yang berwajib, dalam Hal ini adalah Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Terpadu, Satpol PP dan DPRD Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Tuntutan Aksi Ditolak! Massa Aliansi Gerakan Purwakarta Bersitegang dengan DPRD
Sampai saat ini dirinya mengaku bahwa persoalan PT Eka Karya Graha Flora belum menemukan titik terang. Perusahaan ini sudah beroperasi sekitar 20 tahun, dan Pihak Juang Muda Cianjur sudah meminta kepada Pihak berwenang supaya menindak tegas sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, namun sejak bulan Januari sampai saat ini bulan Maret 2025 Pihak berwenang tidak menindak lanjuti dan cenderung membiarkan.
"Aksi demonstrasi yang kita lakukan adalah bentuk kekecewaan kita terhadap dinas-dinas terkait, yang sampai hari ini masih membiarkan PT Eka Karya Graha Flora ini masih beroperasi, padahal sudah jauh-jauh hari kita melaporkan terkait masalah izinnya, dan melakukan RDP dengan DPRD bersama dinas terkait, namun sampe hari ini kiranya belum ada tindak lanjut dan malah dibiarkan saja," tuturnya.
Reza menambahkan, adapun JMC melakukan tindakan aksi unjuk pada Senin (17/3/205), merupakan bentuk kekecewaan dan respon lanjutan terhadap pembiaran yang dilakukan. Dengan maksud untuk bersama-sama berkomitmen menegakan aturan yang berlaku dan menindak tegas PT Eka Graha Flora tersebut.
Baca Juga: Tolak Pengesahan RUU TNI di Aksi Kamisan Purwakarta, Kembalikan TNI ke Barak!
Namun dalam pelaksanaannya, kata Reza, aksi masa yang dilakukan Juang Muda Cianjur sempat dihalang-halangi oleh jajaran Satpol PP dan Pihak DPMPTSP. Aksi juga sempat diwarnai saling dorong dan cekcok, namun meredam kembali setelah kedua pihak saling menahan diri untuk tidak terprovokasi.
"Kita resah makanya turun aksi demo juga, namun ketika demo berlangsung, malah kita makin kecewa dengan mereka, karna sempat dihalang-halangi oleh Pol PP. DPMPTSP malah saling tuduh dan saling menyalahkan terkait penanganan masalah ini, yang dibiarkan sampe hari ini tidak mengantongi izin," tegas Reza dalam penyampaian kepada Akurat Jabar via pesan WhatsApp, Sabtu (22/3/205).
Kemudian Reza menerangkan, ketegangan kembali memuncak setelah PLT Kasatpol PP, Djoko Purnomo mengintruksikan jajarannya untuk membubarkan aksi masa yang diduga bukan kewenangannya dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karna tidak menjalankan amanat Pasal 28 UUD 1945.
Baca Juga: Gelar Perpusjal di Aksi Kamisan Purwakarta, Kembali Budayakan Literasi di Ruang Publik
Karena menurutnya, yang memiliki kewenangan dalam pengamanan demonstrasi kali ini adalah pihak kepolisian selaras dalam Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2012.
"Ketika aksi unjuk rasa berlangsung dan kami sedang menyampaikan aspirasi terhadap mereka, kita di hadapkan dengan intervensi dari pihak Pol PP, pasalnya Kasat Pol PP, mengeluarkan intruksi kepada jajarannya untuk membubarkan masa aksi, padahal secara regulasi mereka tidak punya kewenangan dalam hal itu," ungkapnya.
Sebagai Informasi tambahan, Pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT Eka Karya Graha Flora karena beroperasi tanpa adanya surat izin pemerintah. Kedua, tidak ada itikad baik yang dilakukan oleh pihak PT Eka Karya Graha Flora selama kurun waktu 20 tahun lebih.
Baca Juga: Aktivis HMI Jabar Kritisi Revisi RUU TNI, Dinilai Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
Selanjutnya kata Reza, dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 Bab X Pasal 142 ayat 1 point F, Karena dicabut izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidisi sesuai dengan perundang-undangan negara. Sedangkan dalam UU tersebut menyatakan izinnya dicabut. Tidak seperti PT Eka Karya Graha Flora yang tidak memiliki izin, maka dari itu PT PT Eka Karya Graha Flora seharusnya sudah dibubarkan.
PT yang berlokasi di Kanoman Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur ini bergerak di bidang industri pertanian bunga hias yang sudah melakukan ekspor ke luar negeri, namun sejak berdirinya sampe sekarang perusahaan tersebut masih belum mengantongi izin.
Pihak JMC mencurigai bahwa PT Eka Graha Flora ini tetap beroperasi karena terindikasi di backup oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Cianjur dan adanya dugaan kongkalikong antara pihak DPMPTSP, Satpol-PP, DPRD dan Pihak PT.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Berulah, Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warganya
Menurutnya, hal ini kemudian terlihat jelas ketika aksi unjuk rasa yang dilakukan pihaknya dihadapkan dengan adanya saling tuduh antara pihak-pihak tersebut dan ketidakmampuan mereka dalam memberikan jawaban yang tegas.
"Kami menduga bahwa PT ini terindikasi di backup oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, dan juga adanya dugaan kongkalikong antara Pihak PT dan dinas terkait, sehingga sejauh ini tidak adanya tindakan tegas terhadap mereka yang secara aturan harusnya sudah diberhentikan operasinya namun malah tetap dibiarkan, dan mereka tidak mau berkomitmen bersama kami untuk sama-sama menegakan regulasi yang berlaku," pungkas Azis, selaku ketua JMC.
Baca Juga: Tolak Parsel Lebaran Untuk Dirinya, Dedi Mulyadi Minta Alihkan Pemberian Kepada Warga Kurang Mampu
Reza menambahkan, dugaan adanya indikasi kongkalikong yang dilakukan pihak-pihak ini semakin kuat setelah pihaknya (JMC) mendapatkan informasi bahwa pihak perusahaan menggelontorkan anggaran sebagai upaya pembungkaman aksi yang dilakukan waktu lalu agar kasusnya berhenti.
"Belakangan, kami juga mendapat informasi bahwa pada saat aksi dan audiensi beberapa waktu lalu itu, ternyata ada gelontoran dana dari perusahaan sebagai bentuk pembungkaman. Sampai saat ini kepada siapa dan berapa nominalnya kami tidak tahu menahu. Yang jelas nama kami ikut dijual dan kami akan telusuri itu," Pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






