Disdik Purwakarta Tegaskan Perpisahan dan Kenaikan Kelas 2026 Tanpa Pungutan Biaya

AKURAT JABAR – Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah bagi peserta didik dan orang tua.
Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.11/1637-Dikdas/2026, pemerintah daerah mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas pada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Purwakarta tahun 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan akhir tahun ajaran agar tetap mengedepankan nilai pendidikan serta tidak menimbulkan beban ekonomi bagi peserta didik maupun wali murid.
Dalam surat edaran itu, Dinas Pendidikan menekankan bahwa kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tetap dapat dilaksanakan.
Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Buka Sayembara video perpisahan sekolah Jawa Barat, Hadiah Sampai Ratusan Juta
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah larangan melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apa pun kepada peserta didik untuk membiayai kegiatan tersebut.
Dalam ketentuan yang disampaikan, disebutkan secara tegas bahwa:
“Satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan pungutan/iuran dalam bentuk apapun.”
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Selain larangan pungutan biaya, sekolah juga diminta memastikan setiap kegiatan memiliki nilai edukatif dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.
Kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas tidak hanya dipandang sebagai acara seremonial, melainkan harus menjadi bagian dari proses pembelajaran dan pembentukan karakter siswa.
Dinas Pendidikan juga mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan di luar sekolah dengan konsep wisata atau penggunaan atribut berlebihan yang berpotensi memberatkan peserta didik dan orang tua.
Menurut surat edaran tersebut, kegiatan perpisahan hendaknya diselenggarakan secara sederhana tanpa mengurangi makna dan tujuan pendidikan yang ingin dicapai.
Pemerintah daerah mendorong sekolah untuk mengembangkan kreativitas dalam menyusun konsep kegiatan yang menarik, namun tetap hemat biaya, aman, dan mudah dipertanggungjawabkan.
Pada poin lainnya, sekolah diminta mengutamakan prinsip kesederhanaan, keamanan, efisiensi, gotong royong, serta kebersamaan.
Baca Juga: SLBN Cicendo Raih Juara Pertama Sayembara Video Perpisahan Sekolah Jawa Barat 2025
Nilai-nilai tersebut dinilai sejalan dengan semangat pendidikan karakter yang selama ini menjadi fokus pembangunan pendidikan di Kabupaten Purwakarta.
Melalui kebijakan ini, kegiatan akhir tahun ajaran diharapkan tidak lagi identik dengan kemewahan atau biaya besar.
Sebaliknya, Disdik menekankan agar momen tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana memperkuat hubungan antarsiswa, guru, dan lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta juga menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
Bagi sekolah yang tidak mengindahkan aturan, pemerintah daerah telah menyiapkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Disdik Purwakarta Gencarkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Perkuat Pencegahan Perundungan
Dalam surat edaran disebutkan bahwa:
“Satuan pendidikan yang tidak mengindahkan ketentuan dalam edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.”
Penerbitan surat edaran ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam memperkuat pembentukan karakter peserta didik melalui berbagai aktivitas sekolah yang positif dan bermakna.
Pemerintah berharap kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas dapat menjadi momentum untuk menanamkan nilai kebersamaan, gotong royong, kreativitas, serta tanggung jawab sosial kepada peserta didik.
Harapan tersebut sejalan dengan visi pendidikan karakter yang terus dikembangkan di Purwakarta, yakni membentuk generasi yang memiliki karakter unggul sesuai nilai lokal daerah.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan pendidikan harus mendukung pembentukan karakter peserta didik yang:
“Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer.”
Baca Juga: Respons Cepat Sidak Bupati Om Zein, Disdik Purwakarta Perketat Disiplin Kepala Sekolah dan Guru
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap seluruh sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas yang lebih bermakna, sederhana, aman, serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua.
Dengan demikian, perpisahan sekolah tidak hanya menjadi seremoni akhir tahun ajaran, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses pendidikan karakter yang berkelanjutan bagi generasi muda Purwakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sabet Penghargaan Disway Top Regional Leader Award 2026, Saepul Bahri Binzein Kokohkan Purwakarta sebagai Magnet Industri Jawa Barat
- 2Menguji Akuntabilitas di Tengah Polemik PCMB Jawa Barat: Solusi Untuk Calon Murid Lebih Utama daripada Pergantian Pimpinan
- 3Respons Isu Reformasi Jilid II, Forum Sekjen Cipayung Plus: Situasi Berbeda dengan 1998
- 4BEM Se-Kota Makassar Gelar Dialog Kebangsaan, Dorong Independensi Mahasiswa Menuju Indonesia Emas
- 5Hari Jadi Purwakarta 2026 Dimulai, Om Zein Ajak Warga Jaga Sumber Air Lewat Tradisi Muru Indung Cai
- 6HMI Cabang Purwakarta dan Wamenko Bidang Pangan: Merekonstruksi Ketahanan Pangan Nasional dari Perspektif Kader Mandataris dan Arsitektur Digital
- 7Sambut HUT Ke-57 UIN Sultanah Nahrasiyah, Personel Brimob Aceh Batalyon B Pelopor Gelar Aksi Donor Darah
- 8Sikapi Tantangan Fiskal dan Demokrasi, Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Program MBG hingga Kebebasan Akademik
- 9Respons Isu Reformasi Jilid II, Forum Sekjen Cipayung Plus: Situasi Berbeda dengan 1998
- 10Sikapi Tantangan Fiskal dan Demokrasi, Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Program MBG hingga Kebebasan Akademik







