Jabar

Resmi Terbit! Ini Aturan Baru Pembelajaran Ramadan 1447 Hijriah bagi Siswa di Seluruh Indonesia

Didin Wahidin | 17 Februari 2026, 12:18 WIB
Resmi Terbit! Ini Aturan Baru Pembelajaran Ramadan 1447 Hijriah bagi Siswa di Seluruh Indonesia

AKURAT JABAR – Pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri yang mengatur pedoman pembelajaran Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.

Aturan ini merupakan kolaborasi antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri guna memperkuat kualitas sumber daya manusia dan karakter religius siswa.

Oleh karena itu, seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah diinstruksikan untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mendampingi tumbuh kembang anak selama bulan suci.

Baca Juga: Kemendikdasmen Lakukan Revitalisasi Satuan Pendidikan 2025, Wujudkan Sekolah Aman, Layak dan Bermutu

 

Jadwal Belajar Mandiri dan Larangan PR Berlebihan

 Berdasarkan poin utama SEB, kegiatan pembelajaran pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026 akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga dan tempat ibadah.

Meskipun demikian, pemerintah memberikan catatan tegas agar sekolah tidak membebani murid dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek yang memberatkan.

"Kegiatan belajar mandiri diharapkan tidak membebani murid dengan PR atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya besar atau penggunaan internet intensif," tulis poin dalam edaran tersebut.

Sebagai gantinya, sekolah disarankan memberikan penugasan sederhana dan menyenangkan yang dapat dikerjakan bersama keluarga.

Baca Juga: Mendikdasmen dan Disdik Jabar Tinjau SMKN 1 Cileungsi Pasca Robohnya Gedung, Pastikan Perbaikan Cepat

 

Intensitas Fisik Dikurangi, Iman dan Takwa Diperkuat

Selain itu, pembelajaran tatap muka di sekolah akan kembali dilaksanakan mulai tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama periode ini, Kepala Satuan Pendidikan diminta untuk melakukan penyesuaian aktivitas murid di sekolah.

Salah satunya, sekolah harus mengurangi intensitas kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas fisik, seperti mata pelajaran Olahraga (PJOK) dan kepanduan.

Sebaliknya, sekolah didorong untuk memperbanyak kegiatan penguatan iman dan takwa, seperti tadarus Al-Qur'an dan pesantren kilat bagi murid beragama Islam, serta bimbingan rohani bagi murid beragama lain.

Baca Juga: Kunjungi SMAN 1 Padalarang, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat Berikan Motivasi Kepada Siswa

 

Jadwal Libur Idulfitri dan Tanggal Masuk Kembali

Lebih lanjut, pemerintah telah menetapkan jadwal libur bersama Idulfitri bagi seluruh satuan pendidikan. Libur panjang tersebut akan berlangsung dalam dua periode, yakni:

  • Periode Pertama: 16 hingga 20 Maret 2026.

  • Periode Kedua: 23 hingga 27 Maret 2026.

Dengan demikian, seluruh siswa di Indonesia dijadwalkan akan masuk kembali untuk memulai kegiatan pembelajaran di sekolah pada tanggal 30 Maret 2026.

Selama masa libur, orang tua juga diimbau untuk menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang wajar agar anak tetap fokus pada aktivitas sosial dan silaturahmi.

Baca Juga: Dukung Anggaran Besar, Wagub Erwan Hadiri HGN; Presiden Perkuat Komitmen Pendidikan Jawa Barat

 

Pengawasan Ketat dan Pelindungan Anak

Di sisi lain, pemerintah daerah diperintahkan untuk menyiapkan perencanaan matang dan kanal pelaporan bagi orang tua.

Hal ini bertujuan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, hingga praktik pernikahan usia dini yang mungkin terjadi selama masa libur.

Pada akhirnya, SEB yang ditandatangani oleh Abdul Mu'ti (Mendikdasmen), Nasaruddin Umar (Menag), dan Muhammad Tito Karnavian (Mendagri) pada 13 Februari 2026 ini diharapkan menjadi panduan komprehensif bagi seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Dukung Visi KDM, Kadisdik Jabar Purwanto Dorong Penguatan Kecintaan Siswa Terhadap Alam Melalui Tanaman Bambu

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.