Jabar

Manfaatkan Libur Lebaran, Gubernur KDM Guyur Diskon Pajak Kendaraan Jawa Barat 2026 Sebesar 10 Persen

Didin Wahidin | 20 Maret 2026, 14:49 WIB
Manfaatkan Libur Lebaran, Gubernur KDM Guyur Diskon Pajak Kendaraan Jawa Barat 2026 Sebesar 10 Persen
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

AKURAT JABAR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kado spesial bagi warga yang merayakan Idulfitri 1447 H. Melalui program Diskon Pajak Kendaraan Jawa Barat 2026, masyarakat kini bisa menikmati potongan harga sebesar 10 persen untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa program ini berlaku mulai tanggal 18 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026.

Penawaran menarik ini mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat yang terdaftar di seluruh wilayah hukum Jawa Barat.

Faktanya, program potongan harga ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tingginya pengeluaran saat musim mudik Lebaran.

“Daripada uangnya habis terpakai untuk Lebaran, lebih baik bayar pajak sekarang karena dapat diskon 10 persen,” ujar pria yang akrab disapa KDM ini, Rabu (18/3/2026).

Baca Juga: Insentif Pajak Kendaraan Plat Kuning Jawa Barat 2026: PKB dan BBNKB Turun Drastis!

Berlaku Khusus Pembayaran Daring: Cek Caranya!

Oleh karena itu, masyarakat perlu memperhatikan bahwa diskon ini berlaku khusus untuk metode pembayaran secara daring (online).

Pemprov Jabar ingin mendorong digitalisasi layanan agar warga tidak perlu mengantre panjang di kantor Samsat.

Ada beberapa saluran resmi yang bisa Anda gunakan:

  • Aplikasi Sapawarga: Platform digital unggulan Jawa Barat yang kini menyediakan fitur pembayaran pajak lebih praktis.

  • Aplikasi Signal: Aplikasi Samsat Digital Nasional yang terintegrasi untuk memudahkan verifikasi data kendaraan.

  • KiosK Samsat (ATM Samsat): Tersedia di Samsat induk di seluruh Jawa Barat bagi warga yang ingin bertransaksi mandiri.

Baca Juga: Jaga Daya Beli, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Naik

Petugas Samsat Siap Pandu Warga

Selanjutnya, bagi warga yang masih merasa bingung dengan sistem digital, Pemprov Jabar menyiagakan petugas di setiap Samsat induk.

Petugas tersebut akan memandu secara langsung proses pembayaran melalui gawai masing-masing pemohon.

Menariknya, integrasi layanan ini memastikan data kendaraan langsung terperbarui sesaat setelah transaksi selesai.

Hal ini memberikan rasa aman bagi pemudik agar kendaraan mereka memiliki status pajak yang aktif saat menempuh perjalanan jauh.

Baca Juga: Genjot Kapasitas Pembangunan, DPRD Jawa Barat Perketat Regulasi Pajak Air Permukaan

Informasi Lanjutan dan Layanan Hotline

Selain itu, untuk mendapatkan rincian tagihan dan syarat lebih mendalam, masyarakat wajib melakukan pembaruan (update) aplikasi Sapawarga ke versi terbaru.

Di dalam aplikasi tersebut, sistem akan secara otomatis menghitung potongan 10 persen dari nilai pokok pajak tahunan.

Penting untuk dicatat, jika warga mengalami kendala teknis dalam proses pembayaran, Pemprov Jabar menyediakan saluran komunikasi khusus.

Masyarakat bisa menghubungi Hotline Jabar melalui nomor WhatsApp di 0821-2603-0038.

Baca Juga: Kejar Target PAD Jawa Barat 2026 Rp19,5 Triliun, Bapenda Jabar Gencarkan Operasi Pajak Masif

Dorong Kepatuhan Pajak di Musim Mudik

Akhirnya, Gubernur KDM berharap program Diskon Pajak Kendaraan Jawa Barat 2026 ini mampu meningkatkan kesadaran warga dalam menunaikan kewajibannya.

Dengan pajak yang terbayar, pembangunan infrastruktur jalan raya di Jawa Barat pun dapat berjalan lebih optimal.

Dengan demikian, mumpung masa berlaku diskon masih berjalan hingga 24 Maret mendatang, segera cek masa berlaku STNK Anda dan manfaatkan potongan harganya sekarang juga.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2026: KDM Pastikan Tak Ada Kenaikan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.