Jabar

Resmi Jadi Tersangka KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Maaf dan Titip Pesan untuk Dedi Mulyadi

| 22 Desember 2025, 18:17 WIB
Resmi Jadi Tersangka KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Maaf dan Titip Pesan untuk Dedi Mulyadi

AKURAT JABAR – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), akhirnya muncul ke publik dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek, Ade menyampaikan pesan khusus untuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).

"Semoga Pak Gubernur sehat selalu," ujar Ade singkat saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Baca Juga: Sentilan Pedas Dedi Mulyadi Soal OTT Bupati Bekasi: Jangan Lupakan Rasa Patut!

Selain menitipkan pesan untuk orang nomor satu di Jabar tersebut, Ade juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh warga Kabupaten Bekasi atas kegaduhan yang terjadi.

Ia berharap daerah yang dipimpinnya tetap bisa maju meski dirinya kini tengah terjerat masalah hukum.

"Saya menyampaikan mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi. Saya berharap Bekasi lebih maju dan sejahtera ke depannya," tambahnya sebelum memasuki mobil tahanan.

Baca Juga: OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Kunang Diciduk, Sejumlah Ruangan Dinas Langsung Disegel!

 

Pusaran Suap Proyek: Libatkan Ayah Kandung

Operasi senyap yang digelar KPK pada 18 Desember 2025 lalu ini merupakan OTT ke-10 di tahun 2025.

Dari total 10 orang yang ditangkap, KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam skandal dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Yang mengejutkan, KPK menetapkan HM Kunang (HMK), yang merupakan ayah kandung Bupati sekaligus menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, sebagai tersangka penerima suap bersama Ade Kuswara.

Sementara itu, pihak swasta berinisial Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga: Gempar! Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK, Siapa Saja yang Terlibat?

Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

Dalam rilis resminya, lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai bagian dari komitmen fee ijon proyek infrastruktur.

"ADK dan HMK diduga sebagai penerima suap, sementara SRJ sebagai pemberi. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk melihat keterlibatan pihak lain di dinas-dinas terkait," tulis keterangan resmi KPK.

Penetapan tersangka ini menjadi pukulan telak bagi jalannya pemerintahan di Kabupaten Bekasi di penghujung tahun 2025. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: KPK Dorong Jabar Perketat Pengawasan Lahan: Cegah Korupsi, Mitigasi Bencana

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.