Berbekal Analisis CCTV Digital, Tim Gabungan Ringkus Pelaku Begal Mudik Sukabumi 2026

AKURAT JABAR – Komitmen aparat kepolisian dalam menjamin keamanan warga selama masa mudik Lebaran 1447 Hijriah membuahkan hasil signifikan.
Tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi bersama Dit Reskrimum Polda Jabar sukses mengungkap kasus Begal Mudik Sukabumi 2026 yang menyasar pasangan suami istri di wilayah Parungkuda.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengonfirmasi bahwa petugas telah meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang bertindak sadis.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas insiden pembegalan yang menimpa Ahmad Kosim (27) dan istrinya, Silfi Yanti, saat sedang melakukan perjalanan mudik dari Jakarta menuju Cikidang, Rabu (18/3/2026) subuh.
Faktanya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kecanggihan teknologi digital yang kepolisian gunakan dalam proses penyelidikan di lapangan.
Kronologi Aksi Sadis di Jalur Pasir Angin
Oleh sebab itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa tim penyidik bekerja ekstra keras melakukan olah TKP di Jalan Raya Pasir Angin Palasari-Bojonggenteng. Dalam aksinya, para pelaku memepet motor korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Selanjutnya, meskipun korban Ahmad Kosim sempat memberikan perlawanan berani dengan menabrakkan sepeda motornya ke arah pelaku, ancaman senjata tajam membuat korban tak berdaya.
Para pelaku kemudian berhasil membawa kabur kendaraan milik korban ke arah yang tidak diketahui.
Menariknya, identitas pelaku mulai terendus setelah tim melakukan analisis mendalam terhadap sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Metode Penyelidikan: Berbasis teknologi digital dan pemetaan bukti visual.
Barang Bukti: Sepeda motor aksi, ponsel milik korban, hingga jaket yang pelaku kenakan saat membegal.
Baca Juga: Operasi Ketupat Lodaya 2026 Jawa Barat Sukses Tekan Fatalitas Kecelakaan Hingga 24 Persen
Penyergapan Malam Hari: Ari dan Marbun Tak Berkutik
Selain itu, pengejaran panjang tim gabungan berakhir manis pada Minggu (22/3/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas menyergap kedua tersangka di kediaman masing-masing tanpa ada perlawanan berarti.
Kedua pelaku yang diringkus diketahui bernama Ari Pebriana (27) dan Asep Suryadi alias Marbun (35).
Saat ini, keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Parungkuda untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kriminal di lokasi lain.
Baca Juga: Gunakan Modus Dorong Motor, Lima Pelaku Kasus Curanmor di Purwakarta Berhasil Diringkus Polisi
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Curas
Penting untuk dicatat, Polres Sukabumi tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi kejahatan jalanan yang mengganggu kondusivitas wilayah, terutama pada masa arus mudik dan balik.
Jeratan Hukum bagi Tersangka:
Pasal: Pasal 479 KUHPidana (UU RI No. 01 Tahun 2023).
Tindak Pidana: Pencurian dengan kekerasan (curas).
Tujuan: Memberikan efek jera dan menjamin rasa aman bagi para pemudik yang melintasi wilayah hukum Sukabumi.
Penutup: Imbauan bagi Pemudik
Akhirnya, keberhasilan mengungkap kasus Begal Mudik Sukabumi 2026 ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lainnya.
Polisi menegaskan bahwa setiap sudut jalan kini berada bawah pengawasan ketat, baik secara fisik maupun digital.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tetap waspada saat berkendara di malam hari dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada petugas di pos pengamanan terdekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









