Nekat Melintas, Polda Jabar Tindak Tegas 1.700 Truk Sumbu Tiga yang Langgar Aturan Mudik Lebaran 2026

AKURAT JABAR – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menunjukkan keseriusannya dalam mengawal kelancaran arus mudik Idulfitri 1447 H.
Hingga pertengahan Maret 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar mencatat telah menjatuhkan sanksi tilang kepada 1.700 unit kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang nekat melanggar aturan operasional.
Langkah represif ini menyasar truk dan kontainer yang tetap melintas di jalur tol maupun arteri meskipun pemerintah telah menetapkan jadwal Pembatasan Truk Mudik Lebaran 2026.
Penindakan tegas ini menjadi respons kepolisian atas ketidakpatuhan sejumlah perusahaan angkutan barang terhadap regulasi pengurai kepadatan lalu lintas.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa kehadiran kendaraan berat di tengah arus kendaraan pribadi sangat berisiko memicu kemacetan parah.
“Kami masih menemukan banyak kendaraan sumbu tiga di jalur tol dan arteri. Keberadaan mereka sangat berpotensi menimbulkan antrean panjang dan mengganggu kelancaran warga yang ingin pulang ke kampung halaman,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Minggu (15/3/2026).
Baca Juga: BMKG Siapkan Layanan Cuaca Terintegrasi Ina-SIAM hingga InaWIS untuk Arus Mudik Lebaran 2026
Dimensi Besar dan Kecepatan Rendah Jadi Pemicu Macet
Faktanya, kendaraan sumbu tiga memiliki dimensi yang memakan ruang jalan cukup besar.
Selain itu, kecepatan truk yang cenderung lambat di tanjakan atau jalur padat sering kali menjadi penyebab utama terjadinya bottleneck atau penyumbatan arus kendaraan.
Oleh sebab itu, Polda Jabar menginstruksikan seluruh jajaran Satlantas di wilayah hukum Jawa Barat untuk memperketat pengawasan.
Polisi tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga menggencarkan edukasi langsung ke perusahaan-perusahaan logistik agar mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Polda Jabar: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
Selanjutnya, Kapolda Jawa Barat menegaskan bahwa instruksi penindakan ini berlaku tanpa pengecualian.
Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi sopir maupun pengusaha angkutan yang sengaja beroperasi pada jam-jam terlarang.
Menariknya, keberadaan truk sumbu tiga di jalur krusial Jabar juga disorot sebagai salah satu faktor risiko kecelakaan lalu lintas.
Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyebut penindakan ini dilakukan demi menekan angka fatalitas di jalan raya selama musim mudik.
“Kami tidak akan memberikan toleransi. Penindakan tegas terus berlanjut karena selain menghambat arus, kendaraan berat ini sering menjadi faktor penyebab kecelakaan utama di jalur-jalur krusial Jawa Barat,” tegas Kabid Humas menyampaikan pesan Kapolda Jabar.
Perketat Penyekatan di Gerbang Tol dan Arteri
Selain itu, Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan hambatan lalu lintas yang signifikan akibat truk nakal.
Polisi saat ini terus memperkuat pengawasan di titik-titik penyekatan strategis serta pintu gerbang tol utama di Jawa Barat.
Akhirnya, sinergi antara kesadaran pengusaha logistik dan ketegasan petugas di lapangan menjadi kunci suksesnya arus mudik tahun ini.
Masyarakat diharapkan dapat menikmati perjalanan yang lebih aman dan nyaman tanpa bayang-bayang kemacetan akibat kendaraan sumbu tiga.
Dengan demikian, penegakan aturan Pembatasan Truk Mudik Lebaran 2026 menjadi instrumen vital dalam mewujudkan mudik yang lancar dan selamat hingga hari kemenangan tiba.
Baca Juga: Info Mudik Jawa Barat 2026: Cek Daftar Jalur Alternatif, Jadwal One Way, dan Puncak Arus Mudik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









