Kunjungan Komisi III DPR RI ke Polda Jabar Soroti Implementasi KUHP–KUHAP Baru dan Kebutuhan Sarpras

AKURAT JABAR - Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda Jawa Barat pada Kamis, 9 April 2026, menjadi momentum penting dalam meninjau langsung pelaksanaan tugas kepolisian di daerah dengan tingkat dinamika tinggi.
Agenda utama kunjungan tersebut adalah melihat implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi aparat penegak hukum di lapangan.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menilai kehadiran rombongan Komisi III DPR RI bukan sekadar kunjungan rutin, melainkan bentuk perhatian nyata terhadap kondisi penegakan hukum di wilayahnya.
Ia menegaskan bahwa Jawa Barat memiliki kompleksitas tinggi, mengingat jumlah penduduknya yang mencapai hampir 50 juta jiwa. Situasi ini menuntut adanya sinergi kuat antara aparat di lapangan dan pembuat kebijakan di tingkat pusat.
Menurut Kapolda, secara umum kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Barat masih terjaga dengan baik.
Hal ini tercermin dari keberhasilan Operasi Ketupat Lodaya 2026 yang berlangsung aman dan lancar. Dalam operasi tersebut, angka kecelakaan lalu lintas tercatat menurun hingga 76 persen dibandingkan tahun sebelumnya, atau sebanyak 383 kejadian.
Selain itu, tingkat pengungkapan kasus juga menunjukkan hasil positif, dengan capaian 91 persen untuk laporan polisi yang berkaitan dengan tindak pidana C3 dan 4P.
Dalam menjalankan tugas penegakan hukum, Polda Jawa Barat terus mengedepankan pendekatan yang tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.
Filosofi silih asah, silih asuh, dan silih asih menjadi landasan dalam membangun hubungan antara aparat dengan masyarakat.
Pendekatan keadilan restoratif pun terus diperkuat, terbukti dari penyelesaian 3.717 perkara pada tahun 2025 dan 886 perkara pada tahun 2026 melalui mekanisme tersebut.
Baca Juga: Rilis Akhir Tahun Polda Jabar: Kriminalitas Naik 2 Persen, Fatalitas Kecelakaan Menurun Drastis
Meski demikian, Kapolda mengakui bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru masih menghadapi sejumlah tantangan.
Salah satu kendala utama adalah keterbatasan sarana dan prasarana penunjang. Dari total 107 ruang pemeriksaan yang tersedia, jumlah kamera pengawas yang terpasang dinilai belum memadai jika dibandingkan dengan beban perkara yang harus ditangani.
Kunjungan ini juga dimanfaatkan oleh jajaran Polda Jawa Barat untuk menyampaikan berbagai kebutuhan strategis kepada Komisi III DPR RI.
Dukungan dalam bentuk regulasi, pengawasan, serta penganggaran dinilai sangat diperlukan guna memperkuat sistem peradilan pidana di daerah.
Baca Juga: Kapolda Jabar Tegaskan Komitmen: Bhabinkamtibmas Polisi Penolong Harus Jadi Problem Solver Humanis
Kapolda berharap sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum dapat terus ditingkatkan agar sistem penegakan hukum berjalan lebih efektif, terpadu, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI menilai kunjungan ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang di lapangan.
Evaluasi terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru menjadi penting untuk memastikan bahwa aturan yang telah disahkan dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Dengan adanya komunikasi langsung antara pembuat kebijakan dan pelaksana di lapangan, diharapkan berbagai kendala yang ada dapat segera diatasi.
Hal ini menjadi kunci dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
Baca Juga: Kapolda Jabar Akhmad Wiyagus Diganti Eks KPK Sekaligus Mantan Sekpri Presiden SBY Rudi Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










