Penggeledahan Rumah Ono Surono oleh KPK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Singgung Pelanggaran KUHAP Baru

AKURAT JABAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang berlokasi di Indramayu pada Kamis (2/4/2026).
Langkah tersebut langsung menuai keberatan dari pihak kuasa hukum Ono. Sahali, selaku penasihat hukum, menilai tindakan penyidik tidak sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang kini berlaku.
Menurut Sahali, penyidik KPK disebut tidak membawa surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Ia merujuk pada Pasal 114 ayat (1) KUHAP baru yang mengatur kewajiban tersebut sebagai syarat administratif.
“Penyidik kembali datang tanpa menunjukkan izin penggeledahan dari pengadilan negeri, padahal itu merupakan ketentuan dalam KUHAP terbaru,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 April 2026.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Kasus Korupsi Bupati Bekasi Nonaktif
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti barang-barang yang disita dalam proses tersebut. Beberapa di antaranya berupa buku catatan lama tahun 2010, dokumen Kongres PDIP 2015, serta satu unit telepon genggam dalam kondisi rusak.
Sahali menilai penyitaan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Ia menyebut tindakan itu bertentangan dengan Pasal 113 ayat (3) KUHAP baru, yang membatasi penyitaan hanya pada barang yang relevan dengan tindak pidana.
“Barang yang diambil tidak ada hubungannya dengan perkara. Ini jelas melanggar ketentuan KUHAP baru,” tegasnya.
Selain aspek hukum, kuasa hukum juga mengkritik sikap penyidik yang dianggap tidak profesional. Ia menuding adanya upaya pembentukan opini publik dengan menggambarkan seolah-olah banyak barang yang disita.
“Kesan yang dibangun seakan-akan penyitaan besar-besaran, padahal hanya dua buku dan satu ponsel rusak,” tambahnya.
Di sisi lain, KPK membantah seluruh tudingan tersebut. Melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, lembaga antirasuah menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik telah menunjukkan dokumen administrasi penyidikan secara lengkap. Proses tersebut juga disaksikan oleh pihak keluarga serta aparat lingkungan setempat.
“Penggeledahan dilakukan dengan menunjukkan administrasi resmi dan disaksikan oleh keluarga, termasuk istri yang bersangkutan, serta perangkat lingkungan,” ujar Budi dalam keterangannya.
KPK juga menepis isu terkait dugaan penghentian kamera pengawas (CCTV) selama proses berlangsung. Menurut Budi, kamera tersebut justru dimatikan oleh pihak keluarga, sementara penyidik hanya melakukan pengecekan.
“Terkait CCTV, bukan penyidik yang mematikan. Itu dilakukan oleh pihak keluarga, dan kami hanya memastikan kondisinya,” jelasnya.
Baca Juga: OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Kunang Diciduk, Sejumlah Ruangan Dinas Langsung Disegel!
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa tidak ada penyitaan terhadap perangkat CCTV. Dalam penggeledahan tersebut, KPK hanya mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap relevan, seperti dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Selain di Indramayu, sebelumnya penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Ono Surono di Bandung.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut, menurut KPK, telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkembangan kasus, KPK turut mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak lain.
Selain Ono Surono, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, disebut turut menerima uang dari pihak swasta bernama Sarjan dengan nilai sekitar Rp600 juta.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Maaf dan Titip Pesan untuk Dedi Mulyadi
Penyidik saat ini masih mendalami alur serta tujuan pemberian dana tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kepentingan politik maupun kebijakan di tingkat daerah.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Sarjan dari pihak swasta, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, serta ayahnya, HM Kunang.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya mencapai sekitar Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan ijon proyek yang diberikan secara bertahap melalui sejumlah perantara.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Polemik terkait prosedur penggeledahan pun diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengujian melalui mekanisme praperadilan.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana Sarjan ke Ono Surono dalam Kasus Suap Proyek Bekasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










