Dedi Mulyadi Dorong Penguatan Restorative Justice di Jawa Barat Lewat Kunjungan ke Kejari Purwakarta

AKURAT JAWA BARAT - Upaya memperkuat keadilan yang lebih humanis kembali digaungkan di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta sebagai bagian dari langkah nyata memperluas implementasi Restorative Justice di daerah.
Dedi Mulyadi tiba di Kantor Kejari Purwakarta di Jalan Siliwangi sekitar pukul 08.00 WIB dengan mengenakan pakaian serba putih. Ia disambut langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dan Kepala Kejari Purwakarta, Apsari Dewi.
Usai penyambutan, ketiganya menggelar pertemuan tertutup selama satu jam untuk membahas agenda strategis terkait pelaksanaan keadilan restoratif di tingkat daerah.
Dorong Sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan
Usai pertemuan, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari persiapan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.
Ia menegaskan, kerja sama ini penting untuk memastikan sistem hukum berjalan lebih adil dan berorientasi pada pemulihan sosial masyarakat.
“Besok kami akan menandatangani MoU antara Kejaksaan Agung dan para kepala daerah. Tujuannya memperkuat pelaksanaan Restorative Justice agar penyelesaian perkara di masyarakat dapat dilakukan secara sosial, berkeadilan, dan humanis,” ujar Dedi.
Restorative Justice Tak Hanya Soal Hukum
Dedi menegaskan bahwa konsep Restorative Justice tidak berhenti pada aspek hukum semata. Skema ini juga mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan kemanusiaan, sehingga setiap warga yang terlibat dalam perkara ringan tetap mendapat kesempatan untuk memulihkan kehidupannya.
“Contohnya, kasus pencurian kecil akibat tekanan ekonomi. Setelah proses hukum selesai, pemerintah wajib hadir membantu pemulihan sosial keluarga pelaku. Kami siapkan program pendampingan melalui Balai Pengaduan di tingkat kabupaten dan kota,” jelasnya.
Pendampingan Sosial untuk Mantan Pelaku
Pemerintah juga menyiapkan program rehabilitasi sosial bagi warga yang telah menjalani hukuman.
Mereka akan mendapatkan pendampingan saat kembali ke masyarakat, termasuk bantuan kebutuhan pokok, uang saku, serta peluang kerja sebagai petugas kebersihan di lingkungan kabupaten atau provinsi.
Langkah ini bertujuan agar mantan pelaku tidak kembali ke situasi yang sama dan dapat hidup lebih mandiri.
Langkah Nyata Mewujudkan Keadilan Humanis
Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Kejari Purwakarta menjadi tonggak awal dalam memperkuat implementasi Restorative Justice di Jawa Barat. Program ini diharapkan mampu menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil, humanis, dan berpihak pada pemulihan kehidupan masyarakat.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, Jawa Barat berkomitmen menciptakan model penegakan hukum yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memulihkan martabat manusia.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










